Home > Berita > Riau

Kepergok Warga Sekampung Sedang ”Gituan”, Gadis Bawah Umur di Desa Segomeng Kepulauan Meranti Mendadak Pingsan

Kepergok Warga Sekampung Sedang ”Gituan”, Gadis Bawah Umur di Desa Segomeng Kepulauan Meranti Mendadak Pingsan

Ilustrasi.

Kamis, 06 April 2017 19:32 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Bunga (14) warga Desa Segomeng Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, tak kuasa menahan rasa malu dan takut setelah kepergok sedang begituan dengan pacarnya, Kamis (5/4/2017) tengah malam. Akibatnya, perempuan masih berstatus pelajar itu mendadak pingsan. Kejadian berawal dari kecurigaan AS (45) yang tidak mendapat jawaban setelah menghubungi anaknya, Bunga. Berkali-kali ia tersambung ketika menelepon, namun Bunga tak kunjung menjawab.

Merasa ada yang tidak beres, demikian diberitakan GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, AS meminta MU untuk mencari anaknya, Bunga. MU pun bergegas mencari di tiap lokasi dekat acara penutupan MTQ ke VIII tingkat Kecamatan Rangsangbarat, Kamis malam itu.

Di dalam semak, tepatnya di belakang salah satu sekolah di Segomeng, MU kaget bukan kepalang. Dia melihat Bunga sedang berduaan dengan laki-laki, Kumbang yang juga berusia 14 tahun. Kedua sejoli ini tak bisa mengelak setelah perbuatan layak suami istri itu diketahui orang.

Seketika warga lain sampai ke lokasi ditemukan Bunga dan Kumbang yang sedang memadu kasih. Belakang salah satu sekolah di Desa Segomeng langsung ricuh lantaran ada anak sedang berbuat layaknya hubungan suami istri, padahal keduanya masih di bawah umur.

Bunga yang tak kuasa menahan malu dan rasa takut mendadak pingsan. Bunga lalu di bawa ke rumah salah satu warga di sana. Sementara Kumbang dibawa warga untuk menghindari amukan massa.

Tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, AS langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rangsangbarat. Laporan AS diterima dengan nomor LP/03/IV/2017/RES. KEP MERANTI/SEK RANGSANG BARAT. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Dalam kasus ini, kita berkoordinasi dengan Bapas," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Kamis siang. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Meranti, Umum, Hukrim
wwwwww