Home > Berita > Riau

Kementerian LHK Lacak Aset PT Merbau Pelalawan Lestari hingga ke Luar Negeri

Kementerian LHK Lacak Aset PT Merbau Pelalawan Lestari hingga ke Luar Negeri

Ilustrasi.

Minggu, 02 April 2017 17:21 WIB
PELALAWAN, POTRETNEWS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menggandeng sejumlah institusi guna melacak aset milik PT Merbau Pelalawan Lestari  (MPL). Perusahaan yang dinyatakan kalah dalam gugatan perdata oleh KLHK akhir tahun lalu, dan diwajibkan membayar denda Rp 16,2 Triliun.

Direktur Jendral Penegakkan Hukum (Dirjen Gakum) KLHK, Rasio Rido Sani, Minggu (2/4/2017) mengungkapkannya. "Kita kerja sama dengan PPATK, OJK dan sejumlah lembaga lainya, melacak aset milik perusahaan," ungkapnya, dilansir potretnews.com dari tribunpekanbaru.com.

Pelacakan tersebut tidak tertutup kemungkinan hingga ke luar negeri, jika aset perusahaan itu ada yang sampai ke luar negeri. "Ya kita lihat nanti, bisa jadi, makanya kita gandeng PPATK," lanjutnya.

PT MPL kalah telak pada tingkat Kasasi Perdata di Mahkamah Agung (MA). KLHK menang dengan vonis terbesar sepanjang sejarah, Rp 16,2 Triliun. Putusan MA ini bernomor 460 K/Pdt/2016, pertanggal 18 Agustus 2016. ***

Editor:
Farid Mansyur
wwwwww