Riau Jadi Provinsi Pertama yang Terima Redistribusi Lahan dari Izin Pengelolaan Hutan Sosial
Ilustrasi/Redistribusi lahan. |
“Pemerataan ekonomi merupakan program utama pemerintah saat ini, salah satunya diwujudkan dengan redistribusi lahan kepada koperasi dan petani untuk mengurangi kesenjangan ekonomi,” kata Wayan, dilansir potretnews.com dari kompas.com.
Wayan menjelaskan saat ini ada 12,7 juta hektar hutan sosial. Dari jumlah tersebut, 4,1 juta hektar dialokasikan untuk reforma agraria, yang salah satu penerimanya adalah koperasi.
Wayan mengatakan, koperasi yang akan mendapat redistribusi lahan harus melakukan pengajuan lewat dinas koperasi di daerah dan koperasi tersebut harus dipastikan sudah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).
“Lahan yang diajukan mempunyai dokumen lengkap dan diverifikasi oleh Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK). Koperasi harus menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan produktif,” kata Wayan.
Menurutnya, dalam waktu dekat, Kemenkop UKM merencanakan penyerahan pengelolaan lahan untuk 135 koperasi dengan luas kelolaan 166.889 di 22 provinsi.
"Secara simbolik akan diberikan di empat provinsi, yakni Lampung, Riau, Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan," jelasnya. ***Editor:
Hanafi Adrian