Home > Berita > Riau

Riau Jadi Provinsi Pertama yang Terima Redistribusi Lahan dari Izin Pengelolaan Hutan Sosial

Riau Jadi Provinsi Pertama yang Terima Redistribusi Lahan dari Izin Pengelolaan Hutan Sosial

Ilustrasi/Redistribusi lahan.

Sabtu, 01 April 2017 13:37 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com – Program redistribusi lahan sebagai wujud kebijakan pemerataan ekonomi akan diberikan kepada koperasi. Rencananya 135 koperasi dari 22 provinsi akan menerima redistribusi lahan dari izin pengelolaan hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tamanan Rakyat seluas 166.889 hektar pada tahun 2017. Hal itu disampaikan Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

“Pemerataan ekonomi merupakan program utama pemerintah saat ini, salah satunya diwujudkan dengan redistribusi lahan kepada koperasi dan petani untuk mengurangi kesenjangan ekonomi,” kata Wayan, dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Wayan menjelaskan saat ini ada 12,7 juta hektar hutan sosial. Dari jumlah tersebut, 4,1 juta hektar dialokasikan untuk reforma agraria, yang salah satu penerimanya adalah koperasi.

Wayan mengatakan, koperasi yang akan mendapat redistribusi lahan harus melakukan pengajuan lewat dinas koperasi di daerah dan koperasi tersebut harus dipastikan sudah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).

“Lahan yang diajukan mempunyai dokumen lengkap dan diverifikasi oleh Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK). Koperasi harus menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan produktif,” kata Wayan.

Menurutnya, dalam waktu dekat, Kemenkop UKM merencanakan penyerahan pengelolaan lahan untuk 135 koperasi dengan luas kelolaan 166.889 di 22 provinsi.

"Secara simbolik akan diberikan di empat provinsi, yakni Lampung, Riau, Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan," jelasnya.  ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww