Home > Berita > Riau

Kejaksaan Negeri Pelalawan Masih Hitung Kerugian Negara Pascatetapkan Dua Tersangka Cetak Sawah Tahun 2012

Kejaksaan Negeri Pelalawan Masih Hitung Kerugian Negara Pascatetapkan Dua Tersangka Cetak Sawah Tahun 2012

Ilustrasi/Perkebunan kelapa sawit ini pada 2009 silam merupakan hasil cetak sawah baru dari program OPRM Provinsi Riau di Telukmeranti, Pelalawan. Namun kini, sawah baru itu sudah ditanami kelapa sawit.

Kamis, 30 Maret 2017 19:33 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Provinsi Riau telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi cetak sawah Dinas Pertanian tahun 2012. Kedua tersangka berasal dari kelompok tani yang melaksanakan proyek pembuatan sawah. Berdasarkan laman tribunpekanbaru.com yang dilansir potretnews.com, Kepala Kejari Pelalawan Tety Syam melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni menyatakan, penetapan tersangka diikuti perhitungan kerugian negara (PKN) yang timbul akibat proyek mangkrak tersebut. 

Jaksa masih menghitung berapa kerugian dari pagu anggaran proyek Rp 1 Miliar. Kejari tidak memakai bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau.

"Kita sejak awal sudah melakukan perhitungan sendiri dan tidak melalui BPKP. Jadi PKN akan kita munculkan di dakwaan saja nanti," kata Yuriza Antoni, Kamis (30/3/2017).

Dijelaskannya, menghitung sendiri kerugian negara tidak mengurangi esensi penyidikan. Secara prosedur juga jaksa diizinkan melakukan perhitungan sendiri. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Pelalawan, Umum, Hukrim
wwwwww