Gara-gara Curi Helm Milik Kakek 66 Tahun, Pria di Indragiri Hilir Ini Meringkuk di Tahanan

Gara-gara Curi Helm Milik Kakek 66 Tahun, Pria di Indragiri Hilir Ini Meringkuk di Tahanan

Pencuri helm sesaat setelah diamankan.

Selasa, 28 Maret 2017 21:32 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Seorang warga Parit Tanjung Desa Sungaijenjangan Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, harus meringkuk di sel tahanan usai di amankan oleh Unit Opsnal Polsek Tembilahan Kota. Pria berinisial Bo (28) tersebut harus diringkus pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian. Bo diduga telah mencuri sebuah helm.

Dia diduga telah mencuri helm merek GM warna hitam, milik Zainal (66 tahun) warga Jalan A Yani, Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tembilahan, Inspektur Polisi Satu Zulhendra menuturkan bahwa pada Senin (27/3/2017) pagi, korban membawa anaknya berobat dengan sepeda motor, dan memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman Kantor RSUD Puri Husada, Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan.

Korban juga menggantungkan helm yang dipakainya, di spion kanan sepeda motornya. Sekira pukul 09.30 WIB, setelah anaknya selesai berobat, korban pun kembali hendak mengambil sepeda motornya.

Saat itulah korban tidak lagi melihat helm merek GM warna hitam miliknya, berada ditempat korban meletakan helm tersebut, sebelumnya. Korban lalu memberi tahu security RSUD Puri Husada, dan meneruskan laporan tersebut ke Polsek Tembilahan.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tembilahan IPTU Zulhendra, memerintahkan Unit Opsnal Polsek Tembilahan Kota untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTv, diketahui ciri - ciri pelaku. Akhirnya, pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan, saat berada di Pasar Dayang Suri, Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan.

Saat diamankan, disita barang bukti, berupa 1 (satu) unit helm merk GM warna hitam. Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polsek Tembilahan guna penyelidikan lebih lanjut. ***

Kategori : Hukrim, Umum, Inhil, Riau
wwwwww