Home > Berita > Siak

Kuasa Hukum Direktur PT Karya Dayun Nilai Ada Kejanggalan Hasil Putusan Akhir Kemenangan PT DSI dalam Kasus Sengketa Lahan di Kabupaten Siak

Kuasa Hukum Direktur PT Karya Dayun Nilai Ada Kejanggalan Hasil Putusan Akhir Kemenangan PT DSI dalam Kasus Sengketa Lahan di Kabupaten Siak

Ilustrasi (foto: internet)

Minggu, 26 Maret 2017 15:54 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Kuasa hukum Dasrin Direktur PT Karya Dayun menemukan kejanggalan dalam putusan akhir peninjauan kembali (PK) yang memenangkan pihak PT Duta Swakarya Indah (DSI) dalam kasus sengketa lahan di daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Salah satu kejanggalannya adalah novum (bukti baru) berupa salinan putusan perkara pidana dengan nomor 147/Pid.B/2014/PN Siak yang menetapkan barang bukti berupa areal perkebunan PT Karya Dayun seluas 1213,17 hektar dikembalikan kepada pemegang izin yang sah yaitu PT DSI.

"Sejatinya, putusan tersebut merupakan suatu putusan yang dapat dikatakan keliru atau perlu dipertanyakan kembali," kata Kuasa hukum Direktur PT Karya Dayun Maidizon, belum lama ini.

Karena lanjut Maidizon, putusan yang dikeluarkan PN Siak itu dianulir dan dijadikan Novum oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan dengan Nomor 1044 K/PID.SUS/2015 pada tanggal 25 Juni 2015.

"Dalam Novum MA, menetapkan barang bukti berupa areal perkebunan PT Karya Dayun seluas 1213,17 ha dengan titik-titik koordinat dikembalikan kepada pemegang izin yang sah yaitu Deslan Efendi Kepala Tata Usaha PT Karya Dayun," ujarnya.

Oleh karena fakta itu jelas Maidizon, dia berharap penangguhan pelaksaan eksekusi dapat ditunda sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara itu.

"Kita juga memohon kepada majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan berdasarkan pertimbangan hukum yang seadil-adilnya. Karena, PT Karya Dayun bukanlah pemilik lahan, mereka hanya pengelola berdasarkan perjanjian tersendiri dengan pemilik tanah yang sah. Sehingga pemilik asli (masyarakat, red) dalam perkara ini dapat dilindungi hak-haknya sebagaiman mestinya," imbuhnya. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa
wwwwww