Home > Berita > Siak

Sidang Gugatan Perlawanan Kasus Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT DSI Hadirkan Anggota Dewan Siak

Sidang Gugatan Perlawanan Kasus Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT DSI Hadirkan Anggota Dewan Siak

Anggota DPRD Siak Muhamad Ariadi Tarigan menjadi saksi di PN Siak. (foto: potretnews.com/sahril)

Selasa, 21 Maret 2017 17:08 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Sidang kasus sengketa lahan antara masyarakat (pemilik lahan, red) dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Senin (20/3/2017) sore kemarin. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan anggota DPRD Kabupaten Siak Muhammad Ariadi Tarigan sebagai saksi. Selain Ariadi Tarigan, Jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Diantaranya dua saksi ahli yaitu Suharijal dan Dr. Busyra Azheri Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Sumatra Barat, dan, rekan kerja pemilik lahan bernama Frdianayah Siregar yang bekerja di salah satu Bang Swasta di Provinsi Riau.

Sidang kali ini, sejatinya sama seperti sidang pekan lalu yakni masyarakat mengugat perlawanan PT DSI mengenai kepemilikan lahan serta terbitnya surat sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Siak pada tahun 2016 lalu. Atas dasar itu, masayarakat yang notabenenya pemilik lahan sah bernama Jimmy, kembali mengugat perusahan.

Ariadi Tarigan mengatakan, kesaksiannya di pengadilan tidak terlepas dari jabatan yang iya emban saat ini sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak yang membidangi masalah perkebunan.

"Saya datang sebagai saksi, karena laporan ini sudah menumpuk di meja kerja saya selama ini. Sejatinya, memang sejumlah pemilik lahan saya kenal, tetapi bukan karena perorangan saya mau menjadi saksi. Saya datang untuk memperjelas bahwa perusahan memang tidak memiliki izin (HGU), dan lahan itu harus dikembalikan kepada masyarakat," ujarnya, kepada potretnews.com.

Dia menjelaskan, sejak duduk menjadi anggota dewan mulai dari tahun 2009-2014 dan 2014-2019, laporan mengenai permasalah lahan antara masyarakat dengan PT DSI memang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemda Siak dan dewan. Pasalnya, perusahan selalu bermasalah dengan masyarakat setempat, seperti masyarakat Kampung Singkemang Kecamatan Koto Gasib dan Kecamatan Dayun.

"Kalau masayarakat Kecamatan Dayun, melapor kepada saya di bulan Sepetember tahun 2010. Bahkan, hal ini juga sudah kita hearing kan di dewan. Tapi belum menemukan titik temu," sebutnya.

Sebenarnya sudah jelas, masyarakat memang memiliki sertifikat tanah resmi, bahkan dia juga memastikan izin lokasi yang diberikan Pemda Siak waktu itu kepada perusahan hanya seluas 8000 hektar, itu pun kalau perusahan memiliki izin.

"Jadi, saya sangat yakin bahwa lahan tersebut bukan milik perusahan, karena sertifikat yang dimiliki masyarakat itu juga sah. Bahkan saya sudah pernah diperlihatkan oleh Pak Jimmy," ujarnya.

Bahkan lanjut Ariadi, izin lokasi untuk PT DSI saat ini tidak lagi diberikan Pemkab Siak. Bukan hanya itu, Hak Guna Usaha (HGU) perusahan juga tidak ada.

"Jadi kan tanda tanya, mereka tidak memiliki HGU, tapi memiliki lahan sangat luas. Ini benar-benar aneh," katanya.

Memang kalau mengacu pada undang-undang tahun 2008, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahan, tidak ada batasnya. Tetapi yang menjadi masalah lebih besar HGU perusahan sampai saat ini tidak ada.

"Walau IUP itu tidak ada batasnya, Pemda Siak punya kewenangan untuk mencabutnya. Kalau Pemda memihak pada rakyat," imbuhnya.

Ditempat yang sama, saksi ahli Dr. Busyra Azheri juga mengatakan, keputusan PN Siak untuk mengeluarkan surat sita eksekusi juga sangat janggal. Pasalnya, PT Karya Dayun bertugas sebagai pengelola, bukan sebagai pemilik lahan. Jadi jika di eksekusi itu sudah sangat melangar hukum.

"PT DSI bermasalahnya dengan PT Karya Dayun, lahan itu milik masyarakat yang dikelola oleh PT Karya Dayun, tapi di eksekusi lahan oleh PT DSI. Ini sangat janggal, ketika lahan yang dieksekusi," katanya.

"Seharusnya juga ada pertimbangan dari pihak pengadilan terkait putusan itu. Karena jika hal itu dieksekusi bagimana kepemililan status hak milik oleh masyarakat. Ini sangat merugikan masyarakat, dan hanya menguntungkan pihak perusahan," sebutnya. ****

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa
wwwwww