Home > Berita > Riau

Polisi Bongkar Jaringan Pupuk Palsu ”ESTA Kieser-MAG” dan ”Mahkota Fertilizer-KCL” di Limapuluhkota, Dijual hingga ke Riau dengan Surat Jalan CV Sarana Agro

Polisi Bongkar Jaringan Pupuk Palsu ”ESTA Kieser-MAG” dan ”Mahkota Fertilizer-KCL” di Limapuluhkota, Dijual hingga ke Riau dengan Surat Jalan CV Sarana Agro

Ilustrasi.

Selasa, 21 Maret 2017 15:15 WIB
PAYAKUMBUH, POTRETNEWS.com - Satreskrim Polres Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar) bekerja sama dengan Polsek Akabiluru, berhasil membongkar kasus pengolahan pupuk palsu yang diproduksi sebuah pabrik ilegal di Jorong Tangah Padang, Simpang BR, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat (Sumbar) Senin (20/3/2017). Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto melalui Kasat Reskrim Iptu. Wawan Dermawan, pengungkapan pabrik pupuk illegal itu berawal ditangkapnya sebuah truk Colt Diesel BA 9985 LL yang dikemudikan Edwardo alias Dedet (34) warga Jorong Kotomalintang, Nagari Bukikkimbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluhkota, yang memuat sebanyak 120 karung pupuk tidak sesuai dengan labelnya.

"Truk tersebut kita tangkap di dekat SPBU Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh, Minggu (19/3) sekira pukul 19.30 Wib," ujar Kasat Reskrim, Iptu. Wawan Dermawan saat melakukan pengerebekan di lokasi pabrik.

Iptu. Wawan Dermawan mengakui, setelah dilakukan penyitaan terhadap pupuk illegal tersebut, dari sang sopir truk Edwardo alias Deded diperoleh informasi bahwa, pupuk illegal tersebut diakuinya milik Si I (50) warga Jorong Pintu Koto, Kenagarian, Bukiklimbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluhkota. Sedangkan Edwardo alias Deded, hanyalah sopir truk yang disuruh pemilik pupuk Si I untuk menjemput pupuk dolomite di Jorong Piladang, Kecamatan Akabiluru.

Dari keterangan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Payakumbuh bersama Polsek Akabiluru dipimpin Kasatreskrim Iptu Wawan Dermawan langsung bergerak mendatangi lokasi pabrik di Jorong Piladang, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Di lokasi pabrik milik Wirman panggilan Datuak Deta (43), polisi menemukan sebuah bangunan gudang berukuran sekitar 24X7 meter yang dijadikan sebagai tempat produksi lengkap dengan mesin disel pengolahan, oven, parabola, ayakan dan mesin jahit karung serta puluhan ton bahan baku seperti batu dolomite, tanah merah, limbah kapur batu bara, kotoran sapi dan garam untuk diolah menjadi pupuk.

Dari keterangan pemilik pabrik yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ulas Iptu Wawan Dermawan, tersangka mengakui bahwa setelah bahan-bahan baku tersebut diolah menjadi pupuk, kemudian dikemas dengan karung pupuk merek Esta Kieser-Mag dengan gambar burung warna merah dan Mahkota Fertilizer pupuk KCL dengan gambar mahkota warna kuning.

"Tersangka Wirman panggilan Datuak Deta, kepada penyidik mengakui bahwa pabrik pengolahan pupuk miliknya itu memang tidak memiliki izin. Namun, pupuk tersebut dipasarkan dengan label atau kemasan merek Esta Kieser-Mag dengan gambar burung warna merah dan Mahkota Fertilizer pupuk KCL dengan gambar mahkota warna kuning dan sebagaian besar dijual ke Provinsi Riau, dengan surat jalan atas nama CV Sarana Agro," ujarnya.

Diungkapkan Iptu Wawan Dermawan, kepada penyidik tersangka juga mengakui bahwa untuk pengolahan pupuk palsu tersebut, ia memperkerjakan 4 kariawan dengan produksi mencapai 50 ton per minggu. "Dari pengakuan tersangka, kemampuannya mengolah pupuk palsu tersebut dipelajarinya di Sukabumi, Jawa Barat," bebernya, dilansir potretnews.com dari minangkabaunews.com.

Ditegaskan Iptu Wawan Dermawan, untuk pempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka Edwardo alias Dedet dan Wirman panggilan Datuak Deta, dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang

Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 37 ayat 1 Jo Pasal 60 Huruf f Undang- undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budi Daya Tanaman, Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 120 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 5 miliar. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Hukrim, Umum
wwwwww