Home > Berita > Siak

Usai Memeriksa Saksi-saksi Kasus Dugaan Korupsi Simkudes, Kasi Pidsus Kejari Siak Bilang "Tinggal Tunggu Tanggal Mainnya''

Usai Memeriksa Saksi-saksi Kasus Dugaan Korupsi Simkudes, Kasi Pidsus Kejari Siak Bilang Tinggal Tunggu Tanggal Mainnya

Penghulu Kampung saat diperiksa tim penyidik Tipidusus Kejari Siak. (foto: potretnews.com/sahril)

Senin, 20 Maret 2017 23:12 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Secara diam-diam, ternyata Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak diduga sudah mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi pada program Sistem Keuangan Desa (Simkudes) Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak Provinsi Riau. "Soal kasus Simkudes, sudah hampir rampung. Sepanjang minggu lalu, kurang lebih kita juga sudah memeriksa 15 Penghulu Kampung se-Kabupaten Siak. Terakhir kita periksa kepala BPMPD Siak Abdul Razak," kata Kajari Siak Zondri, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Imanuel Tarigan menjawab potretnews.com, Senin sore (20/3/2017).

Dalam kasus ini, kata Imanuel, Tipidsus Kejari Siak tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka. "Tak lama lagi lah, mungkin tak sampai pertengahan tahun ini. Tinggal tunggu tanggal mainnya," ujarnya sambil tersenyum.

Seperti diberitakan sebelumya, terkait dugaan korupsi kasus Simkudes ini, ada 122 Penghulu Kampung dan 14 Camat se-Kabupaten Siak yang telah diperiksa tim penyidik Kejari Siak, mulai dari tahun 2016 lalu. Tapi hingga hari ini Kejari Siak belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut. ****
Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa
wwwwww