Seakan Bantah Data LSM, Guru Besar IPB Bilang Lahan Perkebunan Sawit di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, Pelalawan, dan Siak Bukan dari Kawasan Hutan

Seakan Bantah Data LSM, Guru Besar IPB Bilang Lahan Perkebunan Sawit di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, Pelalawan, dan Siak Bukan dari Kawasan Hutan

Ilustrasi.

Senin, 20 Maret 2017 21:25 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Yanto Santosa mengatakan sawit bukan merupakan penyebab deforestasi di Indonesia. Menurutnya, lahan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia tidak berasal dari kawasan hutan. ”Saya tegaskan bahwa sawit bukan penyebab terjadinya deforestasi di Indonesia. Jadi hasil voting anggota Parlemen Eropa yang menyatakan sawit merupakan penyebab deforestasi itu tidak benar,” ujar Yanto melalui keterangan resmi, Senin (20/3/2017), dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Hal itu diungkapkan Yanto terkait hasil penelitian yang dilakukan pada 8 kebun sawit milik perusahaan sawit besar (PSB) dan 16 kebun sawit rakyat. Kebun-kebun tersebut berada di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, Pelelawan, dan Kabupaten Siak di Provinsi Riau.

Menurut Yanto, dari penelitian tersebut diketahui bahwa lahan yang dijadikan kebun sawit tersebut, sudah tidak berstatus sebagai kawasan hutan. Jika dilihat berdasarkan luasan seluruh areal PSB yang diamati sebesar 46.372,38 hektar, sebanyak 68,02 persen status lahan yang dialihfungsikan berasal dari hutan produksi konversi atau areal penggunaan lain (APL).

Selain itu, 30,01 persen berasal dari hutan produksi terbatas, dan 1,97 persen berasal dari hutan produksi. Adapun status lahan pada kebun sawit rakyat yang diamati 47,5 hektar, sebanyak 91,76 persen status lahannya sudah bukan kawasan hutan saat areal tersebut dijadikan kebun kelapa sawit.

”Hanya 8,24 persen saja yang masih berstatus kawasan hutan atau areal peruntukan kehutanan (APK),” ujar Yanto. Menurut Yanto, munculnya tudingan deforestasi karena selama ini terjadi perbedaan definisi soal deforestasi.

"Menurut pemahaman orang Eropa dan LSM asing, deforestasi adalah membuka lahan yang memiliki tutupan pohon. Jadi yang namanya deforestasi, seandainya kita punya hutan atau tanaman berkayu banyak, kalau itu dibuka, itu mereka sebut deforestasi,” katanya.

Sementara itu, sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia, deforestasi itu merupakan alih fungsi atau perubahan fungsi dari kawasan hutan menjadi peruntukan nonhutan. ”Dan kalau itu diubah menjadi kebun sawit atau usaha lain, itu baru namanya deforestasi,” paparnya.

Seperti diketahui, ekspor kelapa sawit Indonesia kembali mendapat hambatan dari Uni Eropa (UE). Hasil voting Anggota Parlemen Eropa menyatakan sawit merupakan penyebab deforestasi, degradasi habitat, masalah hak asasi manusia, standar sosial yang tidak patut, dan masalah tenaga kerja anak.

Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi mengatakan, voting tersebut merupakan langkah politik yang tidak menghormati kerja sama Indonesia-EU, didasarkan pada laporan yang tidak benar.

”Ini merupakan bentuk kampanye negatif yang nyata dan sangat bernuansa kepentingan persaingan dagang," ujar Bayu Krisnamurthi. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww