Home > Berita > Riau

Perusahaan Unit Bisnis Asian Agri di Pelalawan Menunggak IMB Rp1 Miliar

Perusahaan Unit Bisnis Asian Agri di Pelalawan Menunggak IMB Rp1 Miliar

Ilustrasi.

Minggu, 19 Maret 2017 13:19 WIB
PELALAWAN, POTRETNEWS.com - Ternyata, sampai saat ini, PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) belum melunasi kewajibannya membayar retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang berdiri di wilayah perusahaan.

SIMAK:

. Kejaksaan Agung Siapkan Tindakan Represif kepada Perusahaan Terlibat Korupsi, Ini Sejumlah Korporasi Raksasa yang Perkaranya Sedang Ditangani

. Limbah PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri Group) Diduga Terus Cemari Sungai di Tanjungpauh Kuansing

Dari hasil pendataan Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BPMPPSP) Pelalawan, Provinsi Riau, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Langgam tersebut diharuskan membayar lebih kurang Rp1 miliar retribusi IMB.

Keterangan ini disampaikan Kepala BPMPPSP Pelalawan Ir Hambali MSi melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Zulkarnain SHut MSi, Kamis (16/3/2017), dilansir potretnews.com dari riaupos.co.

Dikatakannya, bahwa jumlah retribusi yang harus dibayar PT MUP tersebut berasal dari sejumlah bangunan yang memang belum ada IMB-nya.

Jadi banyak di perusahaan tersebut (PT MUP, red) yang belum ada IMB-nya. Misalnya, workshop, gudang, rumah karyawan, gedung material, dan masih banyak lagi jenis bangunan lainnya yang nilai nominal retribusinya mencapai 1.004.393.000. ’’Nominal itu adalah jumlah dari retribusi yang harus mereka bayar lunaskan,’’ ujarnya.

Dalam laman bisnis.com ditulis, PT Mitra Unggul Pusaka ternyata unit bisnis Asian Agri, salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar di Asia dengan kapasitas produksi per tahun mencapi 1 juta ton. Saat ini, Asian Agri mengelola 28 perkebunan minyak kelapa sawit dan 19 pabrik pengilangan minyak kelapa sawit.

Reputasi PT Mitra Unggul Pusaka sebenarnya luar biasa. Karena sudah memperoleh sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO).

ISPO adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww