Home > Berita > Riau

Politisi Ini Aneh Lihat Pejabat di Riau, Disuruh Jalankan Proyek Gedung Jawabannya Langsung ”Siap Pak!”, Diminta Pikirkan Rakyat yang Nganggur Langsung Termenung

Politisi Ini Aneh Lihat Pejabat di Riau, Disuruh Jalankan Proyek Gedung Jawabannya Langsung ”Siap Pak!”, Diminta Pikirkan Rakyat yang Nganggur Langsung Termenung

Anggota DPD RI Asal Riau Hj Instiawati Ayus.

Sabtu, 18 Maret 2017 13:47 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tidak semua pejabat Riau punya perhatian khusus terhadap nasib rakyatnya. Padahal dengan kekuasaannya, upaya untuk menolong rakyat sangat besar. Seperti halnya dalam masalah banyak pengangguran yang terjadi pada tenaga kerja lokal Riau, hampir banyak pejabat tak merespon dan lebih banyak termenung saat ditanya. ''Persoalan tenaga kerja ini dianggap adalah proyek kecil, hanya remeh temeh. Sehingga pemerintah tidak terlalu memperdulikan. Coba kalau disuruh membangun gedung, semua pasti bilang siap pak," kata Anggota DPD RI Asal Riau Hj Instiawati Ayus, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Dia melihat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau No. 4 tahun 2013 terkesan diabaikan oleh sejumlah pelaku usaha perkebunan di daerah ini. Terutama terkait rekrutment tenaga kerja lokal tidak difungsikan secara maksimal. Pengabaian Perda ini karena lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Pemprov dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kependudukan sebagai pelaksana peraturan daerah yang sudah dibuat.
"Saya kira Disnaker salah besar kalau bilang perusahaan tak menjalankan Perda. Karena yang menjalankan Perda itu adalah pihaknya. Tegaskan kepada perusahaan bahwa Perda masalah tenaga kerja sudah ada," imbuhnya.

Instiawati menyebut, tidak berjalannya perda karena komitmen yang diberikan oleh pemerintah daerah tidak ada. Terlebih untuk menyediakan lapangan kerja yang layak bagi masyarakat di daerah ini. Perda ditujukan untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Sebagai lembaga dinas yang menjalankan fungsi dari peraturan daerah, Disnaker juga harus proaktif untuk melaksanakan. Jika dirasakan masih kurang untuk melakukan penekanan, sebaiknya diajukan saja kembali ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk direvisi.

"Usulan revisi perda kan bisa datang dari pemerintah daerah, bisa datang dari legislatif. Tinggal ngomong, mohon direvisi terkait kewenangannya, perlu diperbaiki. Jadi kenapa ini terjadi, karena (Disnaker) tidak kerja, itu aja kuncinya," tandasnya. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww