Home > Berita > Riau

Nekat Bangun Gudang Belum Kantongi Izin, PT Karunia Samudera Indonesia Akhirnya Dipanggil Satpol PP Kabupaten Siak

Nekat Bangun Gudang Belum Kantongi Izin, PT Karunia Samudera Indonesia Akhirnya Dipanggil Satpol PP Kabupaten Siak

Kawasan pembangunan gudang garam kimia milik PT Karunia Samudera Indonesia (KSI). (potretnews.com/sahril)

Sabtu, 18 Maret 2017 16:41 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Pembangunan gudang milik PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) di daerah Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau tidak memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.

Gudang yang dibangun bersebelahan dengan pelabuhan khusus PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Buatan Port itu sejatinya untuk penimbunan garam kimia penghancur kayu. Karena terendus tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak pemerintah Kecamatan Koto Gasib melayangkan surat kepada pihak perusahan.

"Sejatinya, kita sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada pihak perusahan, agar pembangunan gudang itu tidak dilanjutkan sebelum mengantongi izin. Tetapi, mereka tetap nekat membangun. Akhirnya, kita serahkan kasus ini kepada pihak Satpol PP Siak, agar segera melakukan tindakan," kata Camat Koto Gasib Dicky Sopiyan kepada potretnews.com, Jumat kemarin (17/3/2017) via telepon.

Seharusnya pihak perusahan harus memilik izin sebelum mendirikan bangunan, karena hal itu sudah ada aturannya. Jika tidak mengikuti prosedur, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak.

"Menurut informasi yang saya terima, pihak perusahan sudah dipanggil Satpol PP Siak. Mengenai perkembangan selanjutnya, kita belum tahu. Tapi yang jelas mereka belum mengantongi izin,"imbuh Camat. *****

wwwwww