Home > Berita > Siak

Merasa Dirugikan, Pemilik Lahan Gugat PT Duta Swakarya Indah dan PT Karya Dayun ke Pengadilan Negeri Siak

Merasa Dirugikan, Pemilik Lahan Gugat PT Duta Swakarya Indah dan PT Karya Dayun ke Pengadilan Negeri Siak

Kuasa Hukum Kobrin, Firdaus Ajis SH MH. (foto: potretnews.com/sahril)

Kamis, 16 Maret 2017 20:34 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Polemik kasus perebutan lahan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan PT Karya Dayun memasuki babak baru. Pasalnya, kedua perusahan itu digugat salah seorang pemilik lahan bernama Kobrin (36) ke Pengadilan Negeri (PN) Siak, Riau. Gugatan perlawanan itu dilakukan, karena dia merasa dirugikan oleh kedua perusahan tersebut. "Sebelum dilakukan sita Eksekusi oleh pengadilan, klien saya langsung mengugat perlawanan kedua perusahan. Karena dia merasa dirugikan. Lahan klien saya di situ seluas 50 hektar," jelas Kuasa Hukum Kobrin, Firdaus Ajis SH MH kepada potretnews.com, Kamis (16/3/2017) di Kantor PN Siak.

Dari 23 orang pemilik lahan, saat ini baru Kobrin yang mengugat perlawanan kepada kedua perusahaan tersebut. Firdaus juga yakin, 22 orang pemilik lahan lainnya, juga akan mengikuti jejak kliennya.

Gugatan perlawanan ini diajukan ke pengadilan pada tanggal 26 Desember 2016 lalu, setelah Pengadilan Negeri Siak mengeluarkan keputusan Sita Eksekusi untuk 1200 hektar lahan pada tanggal 14 Desember 2016.

Pengajuan gugatan perlawanan dengan nomor 39/PDT/2016./PN Siak itu, dilakukan Kobrin dengan landasan, lahan tersebut milik pribadi yang dikelola oleh PT Karya Dayun.

"PT Karya Dayun hanya pengelola, bukan pemilik lahan. Pemilik lahan itu masyarakat. Atas dasar ini klien saya mengugat secara pribadi PT DSI termasuk PT Karya Dayun. Intinya, gara-gara kedua perusahan yang bermasalah, tanah klien saya masuk ke pengadilan, ini tidak adil," jelasnya. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa
wwwwww