Hakim Tolak Gugatan Pengusaha Asal Sumut dalam Kasus Buka Kebun Sawit tanpa Izin Kementerian di Rokan Hilir

Hakim Tolak Gugatan Pengusaha Asal Sumut dalam Kasus Buka Kebun Sawit tanpa Izin Kementerian di Rokan Hilir

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ujungtanjung, Rokan Hilir.

Rabu, 15 Maret 2017 09:38 WIB
Jaka Abdillah
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Sesuai dengan bukti serta keterangan saksi dalam persidangan, hakim menilai penetapan William alias Ationg, tersangka perambahan hutan tanpa izin adalah sah secara hukum. William yang merupakan warga Tanjungbalai Asahan (Sumatera Utara [Sumut]), menjalani sidang prapidana yang ketujuh atas kasus perambahan hutan di Kota Paret, Kecamatan Simpangkanan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ujungtanjung, pada hari Selasa (14/3/2017), menghadirkan saksi dari Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kuasa Hukum KLH, Ramlan Siregar SH. Sedangkan pemohon, William diwakili kuasa hukumnya, Raja Junaidi SH.

Hakim yang memimpin sidang, Sapperi Janto SH menolak permohonan tersangka dengan alasan bukti surat hak milik yang yang diajukan pemohon tidak ada relevansinya dalam perkara itu.
Sedangkan pertimbangan terhadap saksi saksi yang dihadirkan pemohon menurut hakim, bertentangan dan berdiri sendiri sehingga haruslah ditolak.

Sebagaimana diketahui, William telah membuka perkebunan sawit di hutan kawasan tanpa izin dari kementerian. Namun William mengklaim, perkebunan sawit yang mereka kelola, sudah mendapat izin dari pemerintah daerah. ***

wwwwww