Divonis 2 Tahun, Mantan Ketua KPPS yang Mencoblos Mencoblos Lebih dari Satu Surat Suara Saat Pilkada Kampar Belum Ditahan

Divonis 2 Tahun, Mantan Ketua KPPS yang Mencoblos Mencoblos Lebih dari Satu Surat Suara Saat Pilkada Kampar Belum Ditahan

Ketua KPPS TPS 3 Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota, IS dimintai keterangannya oleh Anggota Panwas Kampar, Zainul Aziz di Sekretariat Panwas Kampar, Rabu (15/2/2017) siang.

Rabu, 15 Maret 2017 22:07 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Terpidana kasus Pilkada Kampar, Indra Syardi hingga kini belum ditahan. Ia memang tidak ditahan sejak kasus ini ditangani oleh Sentra Gakkumdu Pilkada Kampar 2017 yang dikoordinir oleh Panwas. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Riau, Herlambang Saputro mengakui, semestinya Indra sudah harus menjalani masa penahanan setelah divonis pekan lalu. Ia mengatakan, vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa.

Herlambang seperti ditulis dalam laman tribunpekanbaru.com yang dilansir potretnews.com mengatakan, pihaknya masih menunggu niat baik Indra. Dia berharap, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kampar itu menyerahkan diri. "Kita lagi nunggu ini. Kita minta yang bersangkutan menyerahkan diri," katanya, Selasa (15/3/2017).

Menurut Herlambang, pihaknya akan menempuh mekanisme pemanggilan. Dikatakan, Indra akan dipanggil sampai tiga kali. Jika tidak, Indra akan dijemput paksa. "Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Kampar," pungkasnya.

Indra divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Ditambah denda Rp 24 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia terbukti melakukan pelanggaran pilkada dengan mencoblos lebih dari satu surat suara. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww