Home > Berita > Riau

Cegah Klaim Asing, Presiden Jokowi Tetapkan 111 Pulau Kecil Terluar Indonesia

Cegah Klaim Asing, Presiden Jokowi Tetapkan 111 Pulau Kecil Terluar Indonesia

Ilustrasi/Pulau Rupat di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Minggu, 12 Maret 2017 07:31 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Presiden Joko Widodo menetapkan 111 pulau kecil menjadi pulau terluar Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, pulau kecil keluar Indonesia hanya berjumlah 92 pulau.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penambahan pulau terluar Indonesia itu memiliki tujuan kepentingan nasional.

”Penetapan pulau-pulau ini untuk mencegah isu okupasi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara lain," ujarnya dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu (11/4/2017), dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Pemerintah tutur Susi akan mengawasi 111 pulau-pulau tersebut dari aktivitas ilegal. Misalnya penyeludupan narkoba, perbudakan, bahkan illegal fishing.

Selain itu, ia berharap agar sumberdaya alam di 111 pulau kecil terluar bisa dimanfaatkan untuk pemerintah dan kepentingan masyakarat sekitar.

Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 ini, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 pasal 1 ayat (2) tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww