Home > Berita > Riau

Sudah Disetujui Pemprov Riau, Bupati Inhil Tegaskan Gaji Guru Bantu Segera Dibayar

Jum'at, 10 Maret 2017 16:03 WIB
Advertorial
sudah-disetujui-pemprov-riau-bupati-inhil-tegaskan-gaji-guru-bantu-segera-dibayarIlustrasi/Bupati Inhil HM Wardan bersama majelis guru di salah satu sekolah, beberapa waktu lampau.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Para guru bantu yang bertugas di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta tidak resah mengenai pembayaran gaji mereka. Karena usulan pembayaran gaji mereka kepada Pemprov Riau sudah disetujui sebesar Rp 10 miliar. "Untuk tahun 2017, melalui usulan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Inhil, gaji bagi 443 orang guru bantu sudah disetujui realisasi pembayarannya oleh Pemprov Riau sebesar Rp 10 miliar lebih," kata Bupati Inhil HM Wardan, Kamis (9/3/2017).

Pernyataan ini untuk menjawab keresahan para guru bantu disebabkan maraknya berita di medsos bahwa gaji mereka terancam tidak dibayarkan.

Diterangkan, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pendidikan Inhil terdata 443 orang guru bantu se-Inhil. Inilah yang diajukan Pemkab Inhil melalui Dinas Pendidikan ke Pemprov Riau, karena sesuai dengan aturan yang ada bahwa pembayaran gaji mereka itu merupakan kewajiban pemprov.

"Alhamdulillah usulan itu sudah disetujui Pemprov Riau dengan nilai total Rp 10 miliar lebih. Jadi para guru bantu kita yang ada tak usah risau, semua sudah kita dudukkan dengan Pemprov Riau," ucap Wardan.

Secara detail, Kepala Bappeda Kabupaten Inhil Tengku Juhardi menjelaskan, dengan nilai yang ada sudah dapat membayar gaji bagi 443 orang guru bantu yang ada selama 12 bulan atau setahun penuh. Masing-masing, katanya, digaji sebesar Rp2 juta per bulannya. "Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada SK Gubernur Riau bernomor 223/II/2017," jelas Tengku.

Seperti yang diberitakan banyak media, kerisauan guru bantu ini bermula dari beredarnya kopian surat dari Pemkab Inhil kepada Pemprov Riau tentang dana bantuan keuangan (bankeu).

Dijabarkan Tengku, Pemkab Inhil memang tidak mengusulkan gaji guru bantu itu melalui mekanisme proposal usulan bankeu. Hal ini katanya karena menurut aturan yang ada pembayaran gaji guru bantu itu memang sudah merupakan kewajiban Pemprov Riau.

Dijelaskan, pengusulan itu memang harus berbeda. Khusus untuk guru bantu, itu merupakan bagian kewajiban Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Yang mendata mengenai jumlah guru bantunya adalah kabupaten/ota, lalu diusulkan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

"Setelah ini dievaluasi oleh Tim Disdik Provinsi, didapatlah anggarannya. Nah inilah yang disahkan dan provinsi wajib membayarkannya ke Kabupaten/ Kota. Tak ada alasan mereka untuk tidak membayar dan itu tidak perlu kita usulkan pada proposal bankeu," ujarnya. (adv/diskominfo/suf)

Kategori : Riau, Inhil, Umum, Pemerintahan
wwwwww