Home > Berita > Riau

718.000 Hektar Lahan Gambut Terdata, Pulau Padang Kepulauan Meranti Jadi Lokasi Prioritas

718.000 Hektar Lahan Gambut Terdata, Pulau Padang Kepulauan Meranti Jadi Lokasi Prioritas

Deputi Badan Restorasi Gambut (BRG), Budhi S Wardhana, menerangkan hasil pemetaan LiDAR.

Senin, 06 Maret 2017 21:37 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemetaan lapangan berbasis sinar laser atau LiDAR telah selesai pada kabupaten prioritas restorasi gambut. Pengolahan data dan informasi pemetaan ini untuk sementara baru diselesaikan di lima kesatuan hidrologis gambut seluas 718.000 hektar. "Untuk keseluruhan pengolahan data pemetaan LiDAR hasilnya selesai Mei 2017," kata Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead, Minggu (5/3/2017), di Jakarta, dilansir potretnews.com dari kompas.com. Perkiraan ini mundur dua bulan dari rencana awal karena kendala cuaca saat pengambilan data.

Ia menyebutkan data hasil pengolahan peta LiDAR (light, detection, and ranging) pada lima kesatuan hidrologis gambut (KHG) ini menjadi bahan BRG untuk menyusun detail teknis perencanaan fisik di lapangan. Dicontohkan, perencanaan pekerjaan fisik itu meliputi metode perawatan sekat kanal hingga menghitung jumlah pembuatan sekat kanal beserta lebar dan kemiringannya.

Peta dengan skala 1 : 2.500 yang bisa didetailkan hingga 1 : 1.000 ini juga jadi bahan BRG memberikan masukan kepada Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait teknis restorasi pada pemegang konsesi. Mekanismenya, dengan berpatokan pada informasi peta, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari mengirim surat penugasan restorasi kepada pengelola konsesi kehutanan untuk merevisi rencana kerja usaha (RKU).

"Kami berharap April revisi RKU sudah rampung dan kegiatan restorasi sudah bisa dimulai," kata Nazir yang mendapat tugas dari presiden untuk merestorasi 2 juta ha rawa gambut di tujuh provinsi.

Dari 718.000 ha lahan gambut, sebagian berada di area konsesi perusahaan. Namun, tak semua area dilakukan restorasi karena ada beberapa area konsesi yang hanya membutuhkan pemeliharaan. Untuk konsesi yang harus direstorasi, RKU harus diubah.

Deputi Perencanaan dan Kerja Sama BRG Budi S Wardhana menambahkan, lokasi prioritas pengerjaan fisik yang telah selesai berada di KHG Tebing Tinggi, KHG Pulau Padang (Riau), KHG Sungai Cawang-Air Lalang, KHG Air Sugihan-Sungai Saleh (Sumatera Selatan), KHG Sungai Kahayang-Sungai Sebangau (Kalimantan Tengah).

Secara terpisah, Tri Cahyono Tristiaji, Direktur PT ASI Pudjiastuti Geosurvey, mengatakan, dari pemetaan LiDAR yang ia lakukan di Musi Banyuasin-Ogan Komering Ilir, Sumsel, telah diserahkan 44.000 ha ke BRG. Area prioritas ini telah dilengkapi peta foto, digital elevation model (model ketinggian permukaan), dan tutupan lahan. Seluruh peta diserahkan ke BRG pada April.

Tangani ketelanjuran
Keberadaan konsesi di gambut berfungsi lindung yang akan diberi kemudahan lahan pengganti dikritik Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi). Langkah ini dinilai melemahkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Seperti diberitakan Kompas, 23 Februari 2017, KLHK mengeluarkan kebijakan yang mendorong revisi RKU bagi industri, khususnya 101 pemegang izin hutan tanaman industri di rawa gambut yang berfungsi lindung dengan luas mencapai 2,5 juta ha, dari sekitar 4 juta ha yang harus direstorasi. Bahkan, konsesi yang minimal 40 persen areanya terkena restorasi memungkinkan untuk mengajukan lahan pengganti.

"Kebijakan memberikan lahan pengganti atau landswap kepada perusahaan yang justru melanggar hukum sebagai agenda 'pemutihan' yang terus-menerus diproduksi KLHK," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati.

Ia mendorong agar penegakan hukum dilakukan kepada pemilik konsesi yang terbakar, bukan malah diberi lahan baru. Walhi juga mendorong KLHK ataupun BRG membuka nama-nama perusahaan yang ada dalam peta indikatif restorasi gambut, khususnya yang berada di kubah gambut. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww