Home > Berita > Riau

Cekcok Soal Batas Lahan, Kepala Desa Sialangjaya Kabupaten Indragiri Hilir Tewas Ditebas Mantan Ketua RT di Atas Sampan

Cekcok Soal Batas Lahan, Kepala Desa Sialangjaya Kabupaten Indragiri Hilir Tewas Ditebas Mantan Ketua RT di Atas Sampan

Mantan Ketua RT di Sialangjaya Kabupaten Indragiri Hilir saat diamankan. (foto: humas polres inhil)

Sabtu, 04 Maret 2017 15:51 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Pembunuhan terjadi di Desa Sialangjaya, Kecamatan Batangtuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Sabtu (4/3/2017). Seorang mantan Ketua RT berinisial BAS menebas kepala desa (kades) di sana. Kejadian bermula, saat sang kades, Baharuddin mengajak pelaku dan seorang lainnya yaitu Misran yang bertugas mendayung sampan untuk pergi menentukan batas tanah ke Parit Bujur.

Pelaku sengaja diajak korban karena merupakan mantan Ketua RT, untuk ikut membantu menentukan batas tanah di lokasi tersebut. Dalam perjalanan terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, disebabkan korban mengatakan bahwa pelaku tidak lagi memiliki tanah karena sudah dijual, sedangkan pelaku bersikeras menyatakan masih memilikinya.

Karena korban terus menerus mengatakan hal tersebut, pelaku menjadi kalap, dan parang yang memang sengaja dibawa untuk menebas rumput saat pengukuran, langsung ditebaskan pelaku kearah leher korban sebelah kiri.

Sampan pun menjadi terbalik dan ketiga penumpangnya jatuh ke air. Misran yang mendayung sampan langsung berenang meyelamatkan diri sedangkan korban masih sempat berenang ke tepian dan memohon kepada pelaku untuk tidak dianiaya lagi.

Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban di TKP dan kembali ke Desa Sialangjaya untuk kemudian menyerahkan diri ke Polsek Batangtuaka. Paur Humas Polres Inhil Iptu Heriman Putra menjelaskan korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal di TKP.

''Korban mengalami luka bacok di bagian leher sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP,'' jelas paur humas. Sementara pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. ''Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,'' ujar Heriman. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Inhil, Umum, Hukrim
wwwwww