Home > Berita > Riau

Waduh, Depot Air Milik PTPN V Kebun Lubukdalam Kabupaten Siak Diduga Tak Punya Izin

Waduh, Depot Air Milik PTPN V Kebun Lubukdalam Kabupaten Siak Diduga Tak Punya Izin

Ilustrasi/Depot air minum. (foto: internet)

Jum'at, 03 Maret 2017 14:47 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Saat ini, berhati-hatilah kalau mengonsumsi atau mempergunakan air di kawasan PTPN V Kebun Lubukdalam. Pasalnya, depot yang berada di perusahan itu, diduga tidak bersertifikat dan tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Provinsi Riau. Sementara depot tersebut dibangun perusahan sudah bertahun-tahun lamanya. "Mengenai hal itu, kita sudah surati pihak perusahan berkali-kali. Tapi hingga hari ini tidak digubris. Bahkan, kita sudah bicara langsung dengan pimpinan perusahan PTPN V Kebun Lubukdalam, tapi tidak direspons," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesehatan Kecamatan Lubukdalam, dr Tuti, Jumat (3/3/2017) melalui telepon.

Dijelaskan Tuti, pada tahun 2015 lalu, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada pihak perusahan plat merah tersebut. Tapi hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa perusahan mengurus izin tersebut.

"Nanti kita akan turun ke lapangan dengan tim dari Dinas Kesehatan Siak. Pasalnya, kita juga sudah melaporkan hal ini kepada dinas. Mengenai kekurangan alat di depot itu, saya kurang paham juga, karena saya baru menjabat kepala UPTD. Tapi, mengenai perizinan sudah saya tahu dan akan ditangani secepatnya," ujarnya.

Di tempat terpisah, staf Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Eni mengatakan, perizinan itu sebenarnya bermuara dari puskesmas atau UPTD daerah setempat. Walau demikian, mengenai permasalah itu, PSDK juga tidak serta merta lepas tangan.

"Sebenarnya prosedurnya, pihak perusahan harus memiliki surat pengantar dari UPTD atau puskesmas setempat. Baru mengurus izin ke Dinas Kesehatan. Setelah mendapat rekomendasi dari kita, tim dinas dan puskesmas, mengambil sampel di depot itu. Dan dibawa ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Lapkesda)," papar Eni menjawab potretnews.com, belum lama ini.

Bahkan, lanjut Eni, sejatinya dalam pengurusan tersebut tidak sampai di situ saja. Pihak perusahan juga harus mengeluarkan surat dari Bidang Kesehatan Lingkungan (Kesling) dari dinas setempat.

"Mengeluarkan izin memang tugas kita. Tapi Kesling yang mengawasi, karena itu tugas mereka. Walau begitu, kita tetap akan turun ke lapangan," imbuhnya.

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Asisten Umum PTPN V Kebun Lubukdalam, Fitri, dia mengatakan hal itu sudah ditangani pihak perusahan. "Lebih jelasnya lagi tanya kepada bidang perizinan di perusahan pak. Saya sudah 3 bulan latihan di kantor pusat. Yang membidangi perizinan itu namanya Pak Nova," sebut Fitri melaui telepon.

Terkait hal itu, potretnews.com menghubungi bidang perizinan PTPN V Lubukdalam, Nova dengan nomor 08127636****. Sayangnya, handphone miliknya tidak diangkat. Berkali-kali dihubungi tetap tidak diangkat. Bahkan SMS juga tidak dibalas hingga berita ini dirilis.

Untuk diketahui, dari data yang dihimpun potretnews.com di lapangan, mesin depot air milik perusahan di bawah kendali Kementrian BUMN RI itu juga tidak utuh lagi. Bahkan ultraviolet salah satu unsur terpenting di dalam mesin depot air juga tidak ada lagi.

"Semenjak diketahui pihak UPTD Kesehatan Kecamatan Lubukdalam, baru mau mereka mengurus izin depot itu. Mereka juga sudah mengakui bahwa depot air itu tidak ada izinnya. Dengan alasan mesin depot itu sudah di curi. Bahkan saya tidak tahu air itu di jual atau gratis untuk karyawan," ujar Camat Lubukdalam T Indra Putra, belum lama ini. ***

wwwwww