Memburu Jejak Pelaku Illegal Logging ke Pelosok Hutan di Kabupaten Bengkalis; Kapolda Riau Merasa Terhina karena Kanal Membawa Kayu Jarahan Sering Melintasi Pos Polisi

Memburu Jejak Pelaku <i>Illegal Logging</i> ke Pelosok Hutan di Kabupaten Bengkalis; Kapolda Riau Merasa Terhina karena Kanal Membawa Kayu Jarahan Sering Melintasi Pos Polisi

Kapolda Riau menginterograsi pelaku. (foto: detikcom)

Selasa, 28 Februari 2017 11:51 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Bukan persoalan mudah untuk bisa mengawasi seluruh area hutan di pelosok Riau. Luasnya lahan hingga beratnya medan menjadi tantangan untuk mencegah illegal logging.Beberapa media mendapat kesempatan ikut patroli illegal logging bersama Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles B. Panjaitan, serta Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara, Senin (27/2/2017).

Target yang dituju adalah kawasan Cagar Biosfer Giam Siakkecil, Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Helikopter KLHK yang mengangkut tim patroli mendarat mulus di Desa Bukitkerikik, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis.

Di sebuah rumah warga, seperti ditulis laman detik.com yang dilansir potretnews.com, sudah ada salah seorang tersangka, Mirin, yang berhasil ditangkap, Minggu (26/2/2017). Namun 3 pelaku lainnya berhasil kabur dari sergapan anggota satgas.

Mirin diciduk tim gabungan yang melakukan patroli rutin di kawasan cagar biosfer. Mendengar suara kapal yang lewat, 4 pelaku langsung lari. Hutan yang sunyi memang membuat suara mesin perahu terdengar dari kejauhan.

Tembakan peringatan yang dilepas petugas membuat Mirin ketakutan hingga diam layaknya patung. Namun tiga rekan Mirin berhasil lolos. "Mending sekarang kamu ngaku dan jelasin siapa cukongnya," kata Rasio saat menginterogasi pelaku.

Seperti yang sudah-sudah, pelaku hanyalah warga biasa. Namun, dalam hasil interogasi berikutnya, terungkap dua nama yang diduga sebagai cukong. Mirin menyebut nama Sitohang dan Gendut, yang diduga sebagai cukongnya.

"Saya kasih waktu buat seminggu Kapolsek Bukitbatu dan Kapolres Bengkalis untuk tangkap mereka. Kalau tidak bisa, saya curiga ada tanda tanya besar. Apa perlu saya yang turun langsung?" kata Zulkarnain.

Pelaku illegal logging memang diduga kuat mendapat kemudahan dari berbagai pihak. Aparatur desa hingga oknum petugas diduga tutup mata atas aktivitas ini. Soalnya kanal-kanal yang digunakan untuk membawa kayu jarahan sering melintasi pos penjagaan kamtibmas. Jadi agak aneh jika aktivitas ini tak terdeteksi.

"Saya sebenarnya merasa dihina. Karena, kalau terjadi di depan kantor kapolsek, itu berarti saya merasa dihina," geram Zulkarnaen.

Rasio akan segera melaporkan temuan ini kepada Menteri KLHK Siti Nurbaya untuk mengirim surat ke berbagai instansi agar ikut bergabung memberantas illegal logging.

Sekadar diketahui, dalam beberapa literatur ditulis, kanal terdiri dari dua macam, yaitu kanal yang hanya digunakan untuk mengarahkan dan mengalirkan air saja dan satunya adalah kanal yang merupakan jalur transportasi yang dapat dinavigasi, digunakan untuk angkutan barang dan orang, seringkali terhubung dengan sungai, laut dan danau. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww