Tebarkan Kupon Berhadiah Palsu Mengatasnamakan Kopi Kapal Api, Dua Warga Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan Dibekuk di Indragiri Hulu

Tebarkan Kupon Berhadiah Palsu Mengatasnamakan Kopi Kapal Api, Dua Warga Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan Dibekuk di Indragiri Hulu

Ilustrasi.

Sabtu, 25 Februari 2017 13:09 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh jua ke tanah. Peribahasa ini pantas ditujukan kepada dua warga Jalan Poros Sopeng, Dusun I, RT 001 RW 001 Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini. Keduanya adalah, A Ganis (36) dan M Sabila (27). Jauh-jauh datang dari Sulawesi, mereka akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Keduanya diamankan atas perbutannya yang melakukan upaya percobaan penipuan dengan pola menyebarkan kupon berhadiah palsu.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 1 dus berisi ribuan kupon berhadiah yang mengatas namakan kopi kapal api, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol BA 2160 AU dan bebera bungkus kecil kupon berhadiah yang telah disebarkan pelaku.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak seperti diberitakan GoRiau.com, Jumat (24/2/2017) yang dilansir potretnews.com menyebut, tersangka diamankan pada, Kamis (23/2/2017) sore oleh dua orang petugas yang tengah melakukan patroli.

Sebelumnya, dua personel Reskrim Polsek Kuala Cenaku atas nama Suparto dan rekannya tengah melaksanakan patroli. Saat melintas di Jalan Hang Tuah, Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, mereka melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor BA 2160 AU.

Saat diamati, ternyata sambil berjalan penumpang sepeda motor yang mencurigakan itu melemparkan sesuatu berbentuk bungkusan kearah rumah penduduk. Curiga dengan hal itu, Suparto berhenti dan mengambil bungkusan tersebut.

Ternyata, setah dibuka bungkusan itu merupakan kupon undian berhadiah yang mengatasnamakan Kopi Kapal Api. Menduga itu sebuah penipuan, mereka langsung mengejar sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka. Alhasil, keduanya berhasil diamankan di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di Simpang Lima Rengat.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaaan pelaku, petugas menemukan 1 dus atau kotak yang berisi kupon undian berhadiah. Setelah diyakini kupon tersebut palsu, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Inhu untuk diproses hukum lebih lanjut," tegas Yarmen.

Dijelaskan Yarmen, modus penipuan tersebut termasuk jenis baru. Didalam bungkusan yang ditebarkan tersangka itu, ada tiga lembar kupon kertas, satu diantaranya bertuliskan pernyataan telah memenangkan undian. Dan pada kertas tersebut juga ada nomor telepon yang harus dihubungi pemenang.

"Karena modus mereka masih baru berjalan, sejauh ini belum ada warga yang jadi korban. Kendati demikian, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo Pasal 53 KUHpidana tentang penipuan dengan ancaman pidana dibawah lima tahun," tandas Yarmen.

Atas ditemukannya kasus penipuan ini sambung Yarmen, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak tertipi dengan modus kupon berhadian tersebut, jika ada hal yang mencurigakan, diharapkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Inhu
wwwwww