Home > Berita > Riau

KPK Segera Banding karena Hak Politik Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus Tidak Dicabut

KPK Segera Banding karena Hak Politik Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus Tidak Dicabut

Ilustrasi.

Sabtu, 25 Februari 2017 17:15 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus sebagai pihak yang menerima suap dari Annas Maamun, mantan Gubernur Riau. Ini lantaran Pengadilan ‎Tipikor Pekanbaru hanya menjatuhkan hukuman lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara pada Johar Firdaus tanpa ada pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Kami akan pertimbangkan banding untuk Johar karena hakim tidak mengabulkan pencabutan hak politik. Ini penting bagi kami, karena pelaku dengan latar belakang politik sepatutnya bisa dicabut hak politiknya sesuai Pasal 35 dan Pasal 38 KUHP serta Pasal 18 ayat 1 huruf d UU Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (25/2/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

‎Selain itu, KPK juga memandang pencabutan hak politik bagi pelaku korupsi sangat penting dilakukan secara konsisten sebagai efek jera. Febri mencontohkan, di kasus lain, ada pidana tambahan berupa pencabutan hak politik pada ‎Iman Gusman, terdakwa suap pengurusan distribusi gula impor.

Putusan itu di‎apresiasi oleh KPK karena walaupun KPK sudah banyak menuntut pelaku korupsi, baru dalam sidang kali ini dikabulkan oleh hakim di tingkat Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Adanya pencabutan hak politik pada terdakwa Irman Gusman tentunya kami apresiasi. Sejauh ini sejumlah terdakwa juga dilakukan pencabutan hak politik tapi bukan di tahap awal," ujar Febri. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Umum, Hukrim
wwwwww