Status Nonaktif Bupati Rohul Suparman Segera Dipulihkan, Karo Tapem Setdaprov Riau: Tidak Perlu Tunggu Putusan In Kracht

Status Nonaktif Bupati Rohul Suparman Segera Dipulihkan, Karo Tapem Setdaprov Riau: Tidak Perlu Tunggu Putusan <i>In Kracht</i>

Ilustrasi/Suparman melambaikan tangan usai dilantik sebagai Bupati Rokan Hulu di Jakarta, beberapa waktu lalu. (foto: internet)

Jum'at, 24 Februari 2017 18:16 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Proses pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul) akan segera dilakukan. Pasalnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau Rahima Erna menyatakan bahwa pihaknya tidak perlu menunggu putusan in kracht (van gewijsde) atau berkekuatan hukum tetap yang tidak memungkinkan ditempuh langkah hukum lainnya. "Tidak perlu menunggu putusan in kracht. Hanya perlu menunggu proses di Kemendagri," kata Rahima Erna di Pekanbaru, Jumat (24/2/2017), dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Sebelumnya, Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi Rachman MBA mengaku masih menunggu laporan Biro Tapem untuk menindaklanjuti putusan vonis bebas Bupati Rokan Hulu (Rohul) Nonaktif Suparman. Orang nomor satu di Riau ini pun memilih untuk tidak banyak bicara sembari menunggu kabar baiknya.

"Ini kan (Biro) Tapem sedang membicarakan dengan kementerian di Jakarta. Apapun beritanya nanti saya sampaikan, biar nggak salah," kata pria yang akrab disapa Andi Rachman di Pekanbaru, Jumat (24/2/2017) siang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Rohul Non Aktif Suparman, Eva Nora akan segera menyerahkan petikan putusan vonis bebas kliennya ke Gubernur Riau supaya Suparman dapat kembali menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Rohul. "Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini sudah sampai ke tangan gubernur," ujar Eva Nora. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww