Home > Berita > Dumai

Ngebet Jadi Kepala Sekolah, PNS di Dumai Malah Tertipu Rp23 Juta oleh Seseorang dengan Mencatut Nama Plt Kadis PPA

<i>Ngebet</i> Jadi Kepala Sekolah, PNS di Dumai Malah Tertipu Rp23 Juta oleh Seseorang dengan Mencatut Nama Plt Kadis PPA

Barang bukti yang diamankan dari tersangka R yang mengaku sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dumai.

Rabu, 22 Februari 2017 08:46 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Seorang aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS) perempuan berinisial S (51) menjadi korban penipuan sebesar Rp23 juta, karena diiming-imingi bisa menjadi kepala sekolah. Korban ditelepon oleh seorang laki-laki berinisial R alias Bokang (33) yang mengaku sebagai Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Dumai Muhammad Syafie pada 17 Januari 2017 sekira pukul 11.00 WIB.

Kemudian, seperti ditulis dalam laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, tersangka R menghubungi S dengan mengatakan sebentar lagi akan ada pelantikan kepala sekolah, dan Syafie yang mengatur semuanya. R yang mengaku-ngaku sebagai Syafie meminta korban untuk mentransferkan uang sebesar Rp5 juta. Pada tanggal yang sama korban mentransfer uang tersebut sekitar pukul 12.00 WIB.

Sore harinya, tersangka kembali menghubungi korban dan mengatakan total uang yang harus ditransfer sejumlah Rp25 juta. Sekitar pukul 16.33 WIB, korban kembali pergi ke ATM (anjungan tunai mandiri) dan mentransfer uang ke tersangka sejumlah Rp5 juta. Tanggal 8 Februari 2017, sekitar pukul 12.25 WIB atas suruhan tersangka, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening yang sama sebelumnya.

Pada 9 Februari 2017, atas suruhan tersangka, korban pun mentransfer uang sebesar Rp3 juta. Korban yang merasa tidak puas, mendatangi rumah Muhammad Syafie, 12 Februari 2017. Saat dikonfirmasi ke istri Syafie mengatakan, bahwa suaminya tidak pernah menelepon korban untuk mentransfer uang dengan tujuan bisa menjadi kepala sekolah, demikian kronologi yang disampaikan Kapolres Dumai AKBP Donal H Ginting, Rabu (22/2/2017).

Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian Rp23 juta, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai. Tersangka berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, 22 Februari 2017, sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Tegallega, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau.

"Kita memang sudah mendapati informasi tentang tersangka. Sehingga penangkapannya pun tidak terlalu sulit. Saat penangkapan pun tidak ada perlawanan. Tersangka pun mengakui bekerja sendiri," kata AKBP Ginting.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah cincin emas beserta suratnya dengan harga Rp2.250.000, sebuah kartu atm BNI nomor rekening 0461381127 dengan sisa saldo Rp17.557.650, sebuah handphone samsung lipat warna putih dan uang tunai sebanyak Rp3.650.000.

"Dari kasus ini kita juga melakukan penyidikan dan pengembangan apakah ada korban lainnya yang sudah dijerat tersangka R," ujar Kapolres Dumai. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Dumai, Umum, Hukrim
wwwwww