DPRD Riau Desak Pemerintah Segera Cabut Izin Prinsip dan Lokasi PT Sumber Sawit Sejahtera di Pelalawan

DPRD Riau Desak Pemerintah Segera Cabut Izin Prinsip dan Lokasi PT Sumber Sawit Sejahtera di Pelalawan

Pabrik kelapa sawit milik PT Sumber Sawit Sejahtera di Pangkalanlesung, Kabupaten Pelalawan.

Rabu, 22 Februari 2017 16:12 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sambil menunggu pihak kepolisian untuk menyidik kasus kebakaran lahan milik PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Desa Pangkalanterap, Kecamatan Telukmeranti Kabupaten Pelalawan, DPRD Riau berharap pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terlebih dahulu kepada perusahaan tersebut. Menurut Anggota Komisi A DPRD Ria, H Sugianto, sampai saat ini PT SSS diketahui baru mengantongi izin prinsip dan izin lokasi diatas lahan seluas 3000 hektar yang mereka kuasai dengan pola kerjasama dengan pemerintah setempat.

"Supaya kami tidak diremehkan, kami minta pemerintah tegas. Sebagai langkah awal, cabut dulu izin prinsip dan lokasinya yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Pelalawan," kata Sugianto, Rabu (22/2/2017), dilansir potretnews.com dari laman GoRiau.com.

Dengan pencabutan dua izin yang sudah dikeluarkan Pemkab Pelalawan itu dengan sendirinya akan berdampak pada gagalnya proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini tengah diusahakan perusahaan yang masih menunggak hutang puluhan miliar kepada masyarakat empat desa di Kecamatan Pangkalan Lesung itu.

"Kami minta pemerintah jangan mengeluarkan HGU untuk perusahaan tersebut. Di awal saja sudah bermasalah, ini kalau diteruskan akan menjadi preseden buruk," tegas Sugianto.

Sebagaimana diketahui, lahan PT SSS di desa Pangkalan Terap terbakar. Padahal sejak awal baik pemerintah maupun penegak hukum sudah mewanti wanti agar korporasi maupun masyarakat untuk menjaga arealnya supaya tidak terbakar. Ada sanksi tegas yang akan diambil penegak hukum jika kebakaran kembali berulang si tahun ini. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww