Home > Berita > Rohil

Perjuangan Arazaqul, Bocah 11 Tahun di Rohil Mencari Keadilan; Diduga Dianiaya 3 ”Centeng” Kebun Sawit Milik Oknum Anggota DPRD

Perjuangan Arazaqul, Bocah 11 Tahun di Rohil Mencari Keadilan; Diduga Dianiaya 3 ”Centeng” Kebun Sawit Milik Oknum Anggota DPRD

Ilustrasi.

Minggu, 19 Februari 2017 19:50 WIB
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Arazaqul, bocah laki-laki berusia 11 tahun harus mengalami nasib tragis setelah dianiaya tiga pria. Kini keluarga menuntut keadilan untuk menghukum para penganiaya tersebut. Sekilas, anak ke lima dari pasangan Rajiman (55) dan Maryatun (45) tersebut tidak tampak berbeda dengan anak seusianya. Bermain dengan apa yang ditemuinya di meja serta bermanja dengan ibunya. Namun, siapa sangka di balik setelan kaos berlengan panjang yang dipakainya itu, terlilit sebuah alat yang terpasang selama tiga tahun.

Menurut Maryatun, alat tersebut merupakan alat untuk membantu pencernaan Arazaqul sejak usianya 7 tahun. Arazaqul, kata Maryatun sebelumnya merupakan bocah normal dan sehat.

Hingga pada 2013 silam, bocah berambut lurus dan lebih mirip seorang aktor peran itu dianiaya oleh tiga pria secara membabi buta. Selain dirinya dan suaminya yang memang menjadi target para pelaku, anaknya tidak luput dari kekerasan.

"Akibatnya anak saya mengalami luka dalam dengan pembekuan darah sehingga terjadi penyumbatan pada pencernaannya," kata Maryatun, Minggu (19/2/2017), seperti dilansir potretnews.com dari antara via netralnews.com.

Maryatun mulai menceritakan satu persatu kejadian yang menimpa dirinya, anaknya dan suaminya pada 2013 silam hingga membuat anak lelakinya itu bergantung pada alat bantu pencernaan untuk bertahan hidup.

Maryatun dan Rajiman bersama anaknya tinggal di Dusun Sera 1 Kecamatan Pasirlimaukapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau. Terdapat sekitar 17 kepala keluarga yang tinggal di kawasan itu.

Mereka mengandalkan hasil perkebunan kelapa sawit sebagai mata pencarian sejak tahun 2008. 5 Maret 2013, adalah tanggal yang ia ingat betul saat tiga orang pria berpenutup kepala menganiaya Rajiman, Maryatun dan anaknya Arazaqul.

"Saat kami mengendarai motor, suami saya dipukul pakai kayu sampai kami semua terjatuh. Kemudian saya juga dipukuli dan anak saya juga dianiaya," ujar Maryatun dengan mata yang mulai berkaca-kaca.

Maryatun mengatakan, dirinya mengenali salah seorang dari pelaku pemukulan tersebut. Dia adalah pekerja kebun sawit milik oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara berinisial AB. Kedua daerah tersebut saling berbatasan.

AB, kata Maryatun memiliki perkebunan sawit di dusunnya. AB juga mempunyai sejumlah pekerja yang bertugas menjaga dan memanen perkebunan sawit miliknya. "Saya kenal salah satu pelaku itu. Dia adalah pekerja AB," ujarnya.

Atas peristiwa ini, Rajiman telah melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Panipahan. Petugas sempat berusaha melakukan penangkapan ke barak tempat tinggal pelaku penganiayaan itu. Namun, barak tersebut keburu kosong.

Sementara anaknya harus mendapatkan perawatan intensif. Sejumlah rumah sakit telah ia kunjungi untuk menyembuhkan anaknya. Terakhir, kata dia, anaknya dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional, Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Dengan air mata berurai, dia mengatakan anaknya sempat kritis beberapa minggu hingga akhirnya dokter memasang alat di perut kecilnya itu.

Dari pengamatan Antara, terlihat jelas bekas jahitan diperutnya tersebut dengan alat bantu pencernaan terpasang bagian kiri perut. Derita si kecil tidak berhenti sampai di situ. "Arazaqul harus terus mengganti alat itu setiap enam bulan sekali di RSCM," ujar Maryatun.

Tiga tahun berlalu, kasus itu tak juga kunjung diproses. Untuk itu, Maryatun meminta penegak hukum Polda Riau dapat mengambil alih kasus tersebut dari Polres Rokan Hilir dan mencarikan keadilan bagi anak dan keluarganya.

Kepala Sub Direktorat Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Fibri Karvianto mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dari kuasa hukum korban, Suroto. "Kasus ini menjadi atensi kita. Kita akan proses kasus ini," tegas Fibri.

Dia menolak jika jajaran Polres Rokan Hilir tidak memroses kasus ini sejak dilaporkan 2013 silam. Dia mengatakan, pihaknya telah berusaha maksimal dalam menangani kasus tersebut.

"Saya mau klarifikasi, anggota kita telah bertugas maksimal. Tidak ada Pembiaran. Hanya saja kita masih terkendala pencarian tersangka," ujar Fibri.

Terkait AB, oknum anggota dewan yang diduga menjadi otak aksi brutal itu, Fibri mengatakan pihaknya tidak dapat serta merta memanggilnya. "Kita kan harus cari dulu pelakunya siapa sebelum memanggilnya (AB)," ujarnya.

Bahkan, ia mengatakan apabila keluarga korban merasa ada kejanggalan, dapat melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau untuk dapat ditindaklanjuti. Meski begitu, ia sekali lagi mengatakan bahwa kasus ini menjadi atensi Polda Riau untuk segera ditindaklanjuti.

Suroto, kuasa hukum korban mengatakan kasus yang dialami Arazaqul merupakan satu dari sejumlah tindak pidana penganiayaan yang menimpa warga Panipahan. Sebelumnya 2011 silam, kasus penganiayaan juga terjadi dan dilaporkan ke polisi setempat. Namun, hingga kini kasus itu seolah jalan ditempat.

Menurut Suroto, AB si oknum anggota dewan tersebut dengan sengaja melakukan penganiayaan dengan maksud mengusir warga dari lahan perkebunan yang ditempati saat itu.

"Namun caranya tidak manusiawi. Selain menganiaya, mereka juga membakar rumah warga. Pada 2013 atau tidak lama kasus penganiayaan Arazaqul, terjadi pembakaran rumah. Ada lima rumah dibakar dan sampai sekarang belum jelas kasusnya," ujarnya.

Dia berharap Polda Riau dapat memberikan rasa keadilan bagi Maryatun dan keluarganya atas tindak kekerasan yang terjadi tersebut. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Rohil, Umum, Hukrim
wwwwww