Home > Berita > Siak

Sudah Dikasih ”Nyicil”, PT IKPP Perawang Tetap Enggan Membayar Utang Pajak Sebesar Rp 28 Miliar ke Pemkab Siak

Sudah Dikasih ”Nyicil”, PT IKPP Perawang Tetap Enggan Membayar Utang Pajak Sebesar Rp 28 Miliar ke Pemkab Siak

PT IKPP Perawang (foto: internet)

Rabu, 08 Februari 2017 17:32 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Hingga bulan Februari 2017, PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang beroperasi di Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, belum juga menyicil tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp 28 Miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Padahal, sesuai dengan kesepakatan yang difasilitasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di akhir tahun 2016 lalu, perusahan kertas itu sudah bersedia membayar utang itu dengan cara mencicil (bertahap,red).

"Pertemuan terakhir bulan Januari lalu, pihak perusahan sudah bersedia membayar, tetapi dengan nyicil setiap bulannya. Tetapi, sampai saat ini kita masih menunggu kebijakan dari Direksi PT IKPP tersebut, kapan memulai pembayaran utang itu,"kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Said Arif Fadillah, Rabu (8/2/2017).

Bahkan, Arif juga tidak dapat memastikan, berapa lama perusahan akan melunasi utang tersebut. Sebab, sekarang pihaknya masih menunggu keputusan dari Direksi PT IKPP di Jakarta.

"Saat ini yang dapat kita lakukan hanya menunggu, jadi belum bisa kita memprediksi berapa nominal yang akan mereka bayarkan setiap bulannya. Nanti kalau sudah ada keputusan, pasti kita kabari media," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Siak Syamsuar juga mengaku kesel dengan sikap yang dilakukan perusahaan tersebut. Bahkan, ia berjanji akan membawa kasus itu ke ranah hukum, jika tunggakan pajak itu tidak dibayar.

"Berbagai upaya sudah kita lakukan selama tahun 2016, tapi pihak perusahan tetap ngotot tak mau bayar. Padahal, hal itu sudah jelas temuan BPK RI. Kalau tetap saka tak mau bayar, kita akan meminta bantuan dari Kejaksaan Negeri Siak untuk menyelesaikannya," tegas Syamsuar.

Bahkan dikatakan Syamsuar, uang sebesar Rp 28 Miliar itu dinilai sangatlah banyak, saat kondisi pendapatan daerah yang merosot akibat anjloknya harga minus dunia.

"Kalau mereka bayar utang itu, bisa kita gunakan langsung untuk membangun sejumlah infrastuktur di desa-desa, atau bangun sekolah-sekolah," imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Zondri mengaku siap untuk membantu Pemkab Siak guna menyelesaikan tunggakan utang perusahan tersebut. "Kalau bupati minta bantu, kita siap. Tapi sampai saat ini kan belum ada, kita lihat saja nanti gimana perkembangannya," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, potretnews.com, belum dapat meminta keterangan kepada pihak PT IKPP Perawang, mengenai utang pajak tersebut. ****

wwwwww