Home > Berita > Riau

Pemprov Riau Jangan Halangi Hak Warganya Memperoleh Informasi

Pemprov Riau Jangan Halangi Hak Warganya Memperoleh Informasi

Ilustrasi.

Rabu, 08 Februari 2017 16:46 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus segera menetapkan dan melantik komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang baru. Sebab, sejak 28 Desember 2016 lalu terjadi kekosongan masa jabatan karena masa tugas komisioner lama telah berakhir. Sementara Gubenur Riau tak memperpanjang masa jabatan sementara. Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Usman mengatakan, saat ini di KI terdapat 30 sengeketa yang teregister yang belum diputuskan hingga masa jabatan selesai. Kondisi tersebut tentu berdampak terabaikannya hak masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi dan bersengketa. Sementara asas umum pelayanan informasi adalah cepat.

"Salah satu yang belum diproses di Komisi Informasi adalah Sengketa Fitra Riau terhadap PPID Kota Pekanbaru. Permohonan sengketa tersebut telah teregister sejak Oktober 2016 lalu," kata Usman, Rabu (8/2/2017), dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Asas umum dalam pelayanan informasi publik, ujar Usman, salah satunya adalah proses yang cepat. Bahkan UU Keterbukaan Informasi Publik, juga membatasi proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 38 Ayat 2 UU Keterbukaan Informasi Publik, bahwa proses penyelesaian sengketa Informasi di KI paling lambat diselesaikan dalam 100 hari kerja. Usman mengkhawatirkan, diakibatkan dari kelalaian dan kekeliruan Gubenur Riau yang tidak tanggap terhadap persoalan ini, maka akan merugikan masyarakat yang saat ini sedang meminta penyelesaian di Komisi Informasi.

"Karena ada keterbatasan waktu yang hanya 100 hari kerja sejak sengketa informasi teregister. Kekeliruan Gubenur adalah tidak memperpanjang masa jabatan komisioner yang lama. Padahal mestinya Gubenur Riau tahu bahwa proses seleksi hingga penetapan komisioner baru akan memakan waktu yang cukup lama," tandasnya.

Dikatakan Usman, kekosongan jabatan juga akibat lambannya pelaksanaan uji kelayakan di Komisi A DPRD Riau. Karena, DPRD baru melakukan tes kelayakanan dan penetapkan 5 komisioner pada 23 Januari 2017. Padahal nama-nama calon telah disampaikan kepada DPRD sejak awal Desember 2016.

"Komisi informasi sejauh ini sangat berperan untuk menjembatani hak warga negara dalam mengakses informasi publik ditengah badan publik dan birokrat di Provinsi Riau ini yang masih rendah kesadaran akan keterbukaan informasi," ucapnya.

Bahkan pada 2016 lalu, terdapat sedikitinya 160 sengketa informasi yang diselesaikan oleh Komisi Informasi yang melibatkan badan publik seluruh Provinsi Riau. "Artinya, jika kelalaian Gubenur ini dilanjutkan, sangat jelas bahwa Pemerintah Provinsi Riau belum pro terhadap keterbukaan informasi publik," ujar dia.

Usman meminta kepada DPRD harus segera menyampaikan 5 nama calon anggota KI Riau yang dipilih melalui Komisi A kepada Gubenur Riau. Begitu juga Gubri agar segera menetapkan dan melantik komisioner KI Riau yang baru. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww