Home > Berita > Siak

Kata Asisten I Setda Kabupaten Siak,  Ada 58 Jenis Pungli di Sekolah, Ini Contohnya....

Kata Asisten I Setda Kabupaten Siak,  Ada 58 Jenis Pungli di Sekolah, Ini Contohnya....

Ilustrasi. (foto: internet)

Rabu, 08 Februari 2017 00:10 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak Provinsi Riau Fauzi Asni mengatakan, terbentuknya Tim Susunan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di daerah setempat berdasarkan SK Bupati Nomor 560/hk/Kpts/2016 30 Desember 2016. "Sebenarnya tim ini sudah terbentuk dari awal. Kita juga meniru sebagimana yang diamanatkan tim dari pemerintah pusat yang dilanjutkan ke tingkat provinsi," ujarnya saat memimpin rapat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Selasa (7/2/2017) di Ruang Rapat Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak.
Pertemuan itu merupakan rapat pertama yang digelar untuk menyamakan langkah dan persepsi dalam pembentukan tim tersebut. Bahkan dalam kesempatan itu, Fauzi juga menjelaskan, terkait 58 jenis pungli yang terjadi di sekolah.

"Ada 58 jenis item pungli yang beredar di sekolahan, ini sangat meresahkan, karena banyak yang mempertanyakan boleh dan tidaknya melakukan hal tersebut. Tetapi, ada satu hal yang menjadi rujukan kita bersama, kalau tidak ada dasar hukumnya, haram kiranya bagi kita yang memungut, apalagi melebihi dari ketentuan," jelasnya.

Yang termasuk 58 jenis itu antara lain seperti, meminta uang studi tour kepada murid, daftar ulang sekolah, uang ujian, uang ekstrakurikuler, uang osis, serta uang pramuka. "Dari 58 jenis itu, tidak semunya bisa dikategorikan sebagai pungli, harus kita pertanyakan dulu sumbernya kemana," sebutnya.

Senada dengan Asisten I, Kompol Agus mengatakan, Satgas Saber Pungli di Kabupaten Siak tersebut tetap mengacu pada surat perintah dari pemerintah pusat. "Kita sebagai perwakilan kepolisian serta menjabat sebagai sekertaris Saberpungli di provinsi, selalu menagih kepada pemerintah kabupaten, terkait tindak lanjut tim ini," ujarnya.

"Untuk itu kita melakukan rapat ini, agar dapat menyatukan persepsi dalam mengetahui apa saja yang diprioritaskan dalam penanganan pungli tersebut," tambahnya.

Dikatakan Kompol Agus, dilihat dari item yang ada, memang sangat perlu menyamakan persepsi, untuk mengetahui tindakan yang akan dilakukan, hal itu masuk dalam tindakan pidana atau tidak.

"Kalau terkait di sekolah, kita sepakat harus sesuai dengan tarif yang ada. Bahkan kalau saya berpendapat, ini merupakan kewenangan dari Inspektorat. Dan diawali dengan himbauan dari masing-masing dinas untuk memberikan teguran, agar tidak mengutip kepada orang tua atau pun anak sekolah," imbuhnya.

Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Siak Faly menyampaikan, terbentuknya satgas itu juga sebagai bentuk menindaklanjuti Perpres No 87 Tahun 2016. Dan intruksi langsung dari kementerian tentang pengawasan pungli dalam lingkungan pemerintah daerah.

"Jadi terkait itu, Bupati Siak juga sudah mengeluarkan surat edaran dari surat instrusi menteri pada tanggal 24 Oktober 2016 lalu. Dan pemeritah daerah setempat juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SKPS pada tanggal 3 November 2016 lalu," jelasnya.

"Adapun area yang menjadi fokus Instruksi Mendagri dari hasil rapat koordinasi dengan Dirjen dan institut kabupaten/kota se Provinsi Riau beberapa waktu lalu di antaranya pada perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, Dana Desa, pelayanan dibidang kesehatan, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan lainnya yang memiliki resiko penyimpangan," ujarnya. ***

wwwwww