BPPH Sumatera Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Pelalawan

BPPH Sumatera Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Pelalawan

Ilustrasi.

Selasa, 07 Februari 2017 07:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera menetapkan seorang tersangka pembalakan liar di kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan. "Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami meningkatkan status ke penyidikan dengan menetapkan Qm sebagai tersangka," kata Kepala BPPH Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea di Pekanbaru, kemarin, dilansir potretnews.com dari skalanews.com.

Eduwar menuturkan Qm (34) dijerat dengan Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Setelah penetapan tersangka, peyidik BPPH Wilaya II Sumatera kemudian melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan, jelas Eduwar. Dalam penetapan tersangka ini, Edo sapaan akrabnya mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga dan serang saksi ahli.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama dengan BPPH Wilayah II Sumatera menggerebek lokasi pembalakan liar di kawasan hutan Suaka Margastwa Kerumutan, Pelalawan akhir Januari 2017 silam.

Hasilnya petugas menyita 100 meter kubik kayu gelondongan jenis Meranti senilai lebih setengah miliar rupiah. Selain itu, turut diamankan seorang pelaku berinisial Qm, yang merupakan koordinator aksi pembalakan liar itu.

Ketika disinggung terkesan lambannya penetapan Qm sebagai tersangka meski tertangkap tangan dengan barang bukti fantastis tersebut, Edo memaparkan sejumlah alasan. "Selama kita menangani kasus pencurian kayu, sudah dua kali kami di praperadilan kan," ujarnya.

"Alhamdulillah keduanya kita menang. Untuk itu kami perlu berhati-hati karena pembalakan liar ini banyak kepentingan di belakangnya," lanjut Edo.

Pembalakan liar masih menjadi persoalan akut di Provinsi Riau. Dalam catatan Antara, pembalakan liar di Kerumutan berulang kali terjadi. Padahal, pembalakan merupakan awal dari aktivitas perambahan hingga dampak terburuk adalah kebakaran hutan dan lahan.

Pada Januari 2017 lalu, Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru menemukan aktivitas pembalakan liar di kawasan itu saat sejumlah jet temput F16 dan Hawk 100/200 melakukan patroli rutin.

Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma Henri Alfiandi kemudian berkoordinasi dengan Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain terkait temuan itu. Hasilnya Polres Pelalawan dalam beberapa hari terakhir gencar melakukan patroli dan penyisiran di kawasan itu setelah pengungkapan oleh BPPH Wilayah II Sumatera tersebut.

Hutan Kerumutan ditetapkan sebagai kawasan konservasi suaka marga satwa oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1979 dengan luas sekitar 120.000 hektar. Lokasi kawasan itu berada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Pada 2015 lalu, kebakaran hebat terjadi di kawasan tersebut hingga Satgas Karhutla Riau harus menerjunkan Kostrad untuk melakukan pemadaman. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww