Home > Berita > Riau

UMK Inhil 2017 Terbesar Kelima di Provinsi Riau

UMK Inhil 2017 Terbesar Kelima di Provinsi Riau

Fotokopi Keputusan Gubernur Riau tentang UMK se-Provinsi Riau Tahun 2017.

Senin, 30 Januari 2017 20:21 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2017 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts 1058 /Xl /2016 tanggal 21 Nopember 2016 sebesar Rp 2.342.160,00, dan menduduki peringkat kelima terbesar di Provinsi Riau. Informasi tersebut disampaikan oleh Kadisnakertrans Inhil Drs H Masdar kepada media ini di ruangan kerjanya, Senin (30/1/2017). Menurut dia, angka yang ditetapkan saat ini mengalami kenaikan sekitar 8,25 persen, bila dibandingkan dari tahun lalu.

"Pembahasan UMK saat ini jauh lebih kondusif. Penghitungan berdasarkan rumus yang sudah ada dan disepakati oleh pihak perusahaan maupun dari serikat pekerja saat pembahasan kemaren," kata mantan Sekretaris DPRD Inhil tersebut.

Berdasarkan aturan dan rumus tersebut, pihak perusahaan dan pekerja sudah bisa menghitung kenaikan UMK setiap tahunnya. Jadi tidak perlu harus bersitegang saat membahas permasalahan tersebut, dikarenakan sudah ada aturan main yang sudah dipegang oleh masing-masing pihak.

"Saya berharap UMK yang sudah kita sepakati tersebut bisa dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Bagi yang tidak tentu akan ada sanksi yang akan kita terapkan," ujarnya. ***

wwwwww