Buka Lahan Perkebunan tanpa Izin, PT Adei Plantation and Industry Dihukum Denda Rp1,5 Miliar

Buka Lahan Perkebunan tanpa Izin, PT Adei Plantation and Industry Dihukum Denda Rp1,5 Miliar

Ilustrasi.

Minggu, 29 Januari 2017 17:22 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - PT Adei Plantation and Industry terbuki bersalah membuka lahan perkebunan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Akibatnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dikenakan denda oleh Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 1,5 miliar.

Denda tersebut berdasarkan hasil putusan Kasasi atas kasus izin usaha perkebunan yang telah menjerat PT Adei Plantation and Industry distrik Nilo.

"Perwakilan dari perusahaan telah datang dan membayar uang denda," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Tety Syam. Atas putusan kasus izin usaha perkebunan terhadap korporasi, sebut Tety Syam, denda tersebut dibayarkan karena perkaranya telah inkrah. 

"Denda telah dibayarkan, karena perkaranya sudah inkrah," kata dia, sembari menyebut perusahaan terbukti bersalah membuka lahan perkebunan KKPA tanpa IUP.

Setelah menerima uang denda tersebut, jelas Tety Syam, pihaknya langsung melengkapi administrasi serta berita acara penerimaan. "Uang denda disetorkan ke kas negara. Sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Pelalawan, Umum, Hukrim
wwwwww