Home > Berita > Rohul

Sejoli Terduga Penculik dan Pembunuh Sadis Deeva Bayi 14 Bulan lalu Dibuang ke Selokan di Jalan Asahan Simalungun Ditangkap Polisi di Rokan Hulu

Sejoli Terduga Penculik dan Pembunuh Sadis Deeva Bayi 14 Bulan lalu Dibuang ke Selokan di Jalan Asahan Simalungun Ditangkap Polisi di Rokan Hulu

Suharman Ndhara (20) alias Tri dan Yuspika Ayunda Damanik alias Vika.

Sabtu, 28 Januari 2017 18:47 WIB
PEMATANGSIANTAR, POTRETNEWS.com - Dua pasangan bukan suami istri, Vika Damanik dan Tri sempat menjadi viral di beberapa media Siantar, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi, Selasa (24/1/2017). Dilansir potretnews.com dari tribun-medan.com, keduanya ditahan lantaran diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap bayi berusia 14 bulan, Deeva Zahara Tampubolon. Bayi tersebut diculik dari tangan kedua orang tuanya.

Saat turun dari mobil polisi Vika Damanik yang mengenakan daster merah motif bunga-bunga terlihat menutupi wajahnya. Dia digiring bersama Tri dan dikawal ketat petugas kepolisian menuju Ruang Tahanan Polsek Bangun. Kasus ini berawalnya saat ditemukannya bayi tidak bernyawa dalam kondisi mengenaskan.

Bayi Deeva yang dibalut kain bercorak batik ditemukan usai dibuang di selokan parit Jalan Asahan Km 14,5 Huta 3 Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Jumat (20/1/2017) sore.

Pascaditemukan bayi malang pasangan Genesis Tampubolon dan Vina Nasution, pada 22 Januari 2017, akun Facebook Purba ”Ridho” Dasuha memposting foto terduga pelaku pembunuhan bayi.
Dari postingan tersebut sempat menggegerkan dunia maya selama beberapa hari.

Informasi yang dihimpun di Polsek Bangun, keduanya diamanakan saat berada di rumah orangtua Tri, di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Pihak kepolisian yang diminta keterangan belum bisa memberikan keterangan terkait penangkapan itu.

Dua pasangan bukan suami istri, Vika Damanik dan Tri tersangka pembunuh bayi 14 bulan bernama Deeva. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Rohul, Umum, Hukrim
wwwwww