Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Larang Kapolres Tinggalkan Daerahnya Pascapenetapan Status Siaga Darurat Karhutla

Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Larang Kapolres Tinggalkan Daerahnya Pascapenetapan Status Siaga Darurat Karhutla

Ilustrasi.

Selasa, 24 Januari 2017 11:08 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara melarang seluruh kepala satuan wilayah atau kapolres di setiap kabupaten/kota di Provinsi Riau, meninggalkan daerahnya. Instruksi itu sebagai bentuk dukungan kesiapan pascaditetapkannya Provinsi Riau dalam status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tertanggal hari ini, Selasa (24/1/2017).

"Itu berlaku dengan sendirinya, tidak boleh ada Kapolres yang meninggalkan wilayahnya, kecuali bila ada rapat atau kepentingan keluarga yang mendesak," kata Irjen Pol Zulkarnain, dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Kapolda yang dimintai pendapat usai Rapat Koordinasi Karhutla di Kantor Gubernur Riau beberapa saat lalu menyatakan, tersebut sebagai upaya maksimal jajarannya dalam bidang penegakkan hukum kasus kebakaran lahan.

"Saya kira di lingkungan Polri memang tidak boleh meninggalkan tempat, termasuk saya sekalipun," tandas jenderal bintang dua itu.

Adapun hasil rapat tersebut, Gubernur Ria Arsyadjuliandi Rachman resmi menetapkan status Siaga Darurat Karhutla di Provinsi Riau, terhitung 24 Januari 2017 hingga 30 April 2017 atau selama 96 hari ke depan.

Keputusan penetapan status siaga darurat karhutla ini dapat ditetapkan sejak dini menyusul dua kabupaten dan kota yang ada di Riau telah lebih dahulu menyatakan sudah siaga darurat di daerahnya, yakni Dumai dan Rokan Hulu (Rohul). ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww