Home > Berita > Siak

Sepanjang Tahun 2016, Distransnaker Kabupaten Siak Tangani 106 Kasus Perselisihan Pekerja dengan Perusahaan

Sepanjang Tahun 2016, Distransnaker Kabupaten Siak Tangani 106 Kasus Perselisihan Pekerja dengan Perusahaan

Ilustrasi. (internet)

Selasa, 17 Januari 2017 13:10 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com - Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kabupaten Siak Kartono menyampaikan, tahun 2016 lalu, kasus perselisihan pekerja dengan perusahan yang berhasil didamaikan sebanyak 106 kasus. Itu terhitung mulai dari bulan Januari tahun 2016.

"Hanya satu kasus yang tersisa. Itu pun karena masuknya ke kita telat. Kalau tidak salah saya bulan Desember tahun 2016 berkas itu baru masuk ke kita," ujarnya kepada potretnews.com, Senin (17/1/2017).

Rata-rata kasus perselisihan masuk terkait hak (gaji,red) dan mutasi para pekerja. Tapi, semua berakhir damai. "Paling yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebanyak 5% dari total kasus itu," sebutnya.

Kasus perselisihan itu, juga didominan perusahan swasta yang ada di wilayah Kabupaten Siak. Bahkan kalau dikalkulasikan dari jumlah kasus, 70% terjadi di perusahan swasta.

" Kalau perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jarang terjadi. Kebanyakan perusahan swasta. Sebagai contoh perusahan BUMD seperti perselisihan pekerja di PT Siak Pertambangan Energi (SPE) yang berujung damai. Sedangkan sebagai contoh perusahan swasta, kasus PHK di PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (PT IKPP) Perawang beberapa waktu lalu. Dalam perdamaian ini, kita hanya mengeluarkan surat Anjuran untuk kedua belah pihak," paparnya. ***

Kategori : Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww