33 Perusahaan Dilaporkan ke Polda Riau atas Dugaan ”Menyulap” Hutan Jadi Kebun Sawit

33 Perusahaan Dilaporkan ke Polda Riau atas Dugaan ”Menyulap” Hutan Jadi Kebun Sawit

Ilustrasi.

Senin, 16 Januari 2017 14:52 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Rakyat Riau (KKR) melaporkan 33 perusahaan perkebunan ke Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain dengan dugaan menggarap kawasan hutan dan lahan yang melebihi hak guna usaha (HGU). Perusahaan yang dilaporkan itu didominasi bergerak bidang perkebunan kelapa sawit. Dikutip potretnews.com dari merdeka.com, Koordinator KKR AZ Fachri Yasin mengatakan, pengaduan yang mereka sampaikan itu awalnya ke Sekretariat Umum (Setum) Polda Riau untuk selanjutnya disampaikan ke Kapolda Riau.

"Aduan kita ini sebagai bentuk komitmen KKR mengawal hasil Pansus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPRD Riau," ujar Fachri, Senin (16/1/2017).

Sebab, berdasarkan hasil analisis pihaknya dari temuan Pansus tersebut, mereka menemukan 33 korporasi itu menanam sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektar. Sehingga perbuatan tersebut dianggap merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun. "Selain itu, perusahaan juga menanam kelapa sawit tanpa izin HGU seluas 203.977 hektar," ucap Fachri.

Fachri berharap pengaduan yang diajukan segera ditindaklanjuti Kapolda Riau dengan cara memerintahkan penyidiknya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan terhadap 33 perusahaan itu.

"Dari laporan ini kami juga berharap kerugian negara akan diselamatkan dan mendorong pendapatan daerah dari sektor perkebunan," imbuh Fachri.

Selain ke Polda Riau, Fachri juga menembuskan pengaduan ini ke berbagai pihak penegak hukum, yakni ke Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Kompolnas.

"Agar ada yang melakukan kontrol atas laporan 33 korporasi yang menggarap lahan di Riau secara ilegal tersebut," jelasnya.

Menurut dia, laporan yang mereka lakukan merupakan sebagai cara pertama untuk memperbaiki tata kelola hutan di Riau yang selama ini dinilai kurang baik dan tidak dikontrol.

"Setelah ini, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana yang lain seperti korupsi kehutanan dan perkebunan. Karena perkembangan dari analisis yang kami lakukan menunjukkan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan," terang Fahcri.

Adapun perusahaan yang dilaporkan Fachri dan teman-temannya antara lain PT Hutaean, PT Arya Rama Prakasa, PT Aditya Palma Nusantara, PT Air Jernih, PT Eluan Mahkota, PT Egasusti Nasakti, PT Inti Kamparindo, PT Johan Sentosa, PT Sewangi Sawit Sejahtera dan PT Surya Brata Sena.

Selanjutnya PT Peputra Supra Jaya, PT Inecda Plantation, PT Ganda Hera Hendana, PT Mekarsari Alam Lestari, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Kencana Amal Tani dan PT Karisma Riau Sentosa.

Berikutnya, PT Seko Indah, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Duta Palma Nusantara, PT Cerenti Subur, PT Wana Jingga Timur, PT Perkebunan Nusantara V, PT Marita Makmur, PT Fortius Agro Wisata, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Guntung Idama Nusa dan PT Bumi Palma Lestari Persada. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Lingkungan, Umum, Riau
wwwwww