Sakit Hati dan Dendam setelah Bertikai di Kedai Tuak Jalan Kelakap Tujuh, Dumai, Pria Ini Tega Habisi Nyawa Sepupu

Sakit Hati dan Dendam setelah Bertikai di Kedai Tuak Jalan Kelakap Tujuh, Dumai, Pria Ini Tega Habisi Nyawa Sepupu

Tersangka JS pelaku pembunuhan sepupu diamankan Polres Dumai di Pekanbaru, Kamis (12/1/2017).

Jum'at, 13 Januari 2017 16:58 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Motif sakit hati, JS tega menghabisi nyawa sepupunya sendiri dengan menghantamkan besi ke kepala. Tersangka JS ditangkap Sat Opsnal Reskrim Polres Dumai, Kamis (12/1/2017) di Jalan Arengka II, Kecamatan Tampan kota Pekanbaru. JS diringkus setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Utara pasca pembunuhan 16 Desember 2016 lalu. Dikutip potretnews.com dari tribunpekanbaru.com, Kapolres Dumai AKBP Donald H Ginting mengatakan saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres.

Pihaknya juga mengamankan satu batang besi yang dipakai untuk menghabisi nyawa Frengki Siregar. "Tersangka kabur ke Sumatera Utara setelah melakukan pembunuhan. Tim kemudian melakukan pengejaran. Namun tersangka sudah berlaih ke Riau," terang Donald H Ginting, Jumat (13/1/2017).

Penyelidikan dilakukan sampai akhirnya diketahui tersangka berada di Pekanbaru. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Mapolres Dumai. Pembunuhan yang dilakukan tersangka berawal dari perselisihanya dengan sesorang di kedai tuak di Jalan Kelakap Tujuh, Dumai.

Saat terjadi perselisihan itu datang korban Frengki Siregar yang merupakan sepupu tersangka. Kemudian korban menampar wajah tersangka sembari berkata, ”daripada orang lain yang memukul lebih baik aku yang memukul kau.”

Mendapat perlakuan tersebut, tersangka marah dan terjadilah perkelahian sepupuan ini namun beberapa warga yang ada di lokasi melerai keduanya. Korban kemudian beranjak ke rumah orang tuanya. Pagi hari, warga dihebohkan temuan jasad korban dengan luka di bagian kepala.

"Jadi tersangka yang masih sakit hati mendatangi rumah korban menggunakan becak. Tersangka juga membawa potongan besi. Kemudian tersangka menghantam kepala korban sebanyak tiga kali. Tersangka kemudian kabur dan membuang potongan besi tersebut," ujar Donald H Ginting. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Dumai
wwwwww