Home > Berita > Riau

Pastikan Tidak Ada Penerbitan Izin Baru, Presiden Jokowi Komitmen Restorasi Lahan Gambut di Riau

Pastikan Tidak Ada Penerbitan Izin Baru, Presiden Jokowi Komitmen Restorasi Lahan Gambut di Riau

Ilustrasi.

Kamis, 12 Januari 2017 11:42 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk melakukan restorasi lahan gabut di 7 provinsi yang ada di Indonesia dengan target 4.000.000 hektare sepanjang 2017. "Untuk mencapai target Restorasi 2017, BRG tidak bisa bekerja sendirian. Perlu dukungan penuh dari seluruh kementerian, seluruh lembaga (K/L), dan pemerintah daerah,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip setkab.go.id via rimanews.com.

Pemerintah telah menargetkan restorasi lahan gambut sampai 2020 seluas 2 juta hektare di 7 provinsi, yaitu: di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua.

Menurut presiden, dari peta indikatif terlihat jelas bahwa restorasi gambut harus dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budidaya, mulai dari hutan produksi sampai areal pengguna lain baik yang sudah berizin maupun belum berizin. Sisanya, restorasi juga dilakukan di kawasan hutan lindung dan konservasi, yaitu seluas 685.000 hektar.

Terkait restorasi di kawasan budidaya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya 4 hal. Yang pertama, sosialisasi dan edukasi kepada warga harus digencarkan. Yang kedua, swasta maupun BUMN pemegang konsesi diwajibkan terlibat dalam restorasi lahan gambut ini. Yang ketiga, penegakan hukum lingkungan yang tegas, termasuk evaluasi izin-izin konsesi yang telah dikeluarkan bagi pembakar maupun pelaku alih fungsi kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung lahan gambut.

Khusus untuk lahan gambut yang masih utuh, kurang lebih seluas 6,1 juta hektar, Presiden Jokowi meminta agar dilakukan proteksi, dilakukan perlindungan secara maksimal.

"Tidak lagi ada penerbitan izin baru kecuali izin restorasi ekosistem bersama masyarakat. Dan untuk lahan gambut utuh yang sudah ada izin konsesinya saya minta untuk ditetapkan sebagai kawasan lindung perusahaan," ujar presiden. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww