Home > Berita > Riau

Mantan Camat Kateman Sekarang Jabat Kabag Humas Setdakab Inhil

Selasa, 10 Januari 2017 07:15 WIB
Advertorial
mantan-camat-kateman-sekarang-jabat-kabag-humas-setdakab-inhilBupati Indragiri Hilir HM Wardan menyematkan tanda pangkat ke bahu pejabat yang dilantik.

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Gerbong mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau kembali bergerak. Bupati HM Wardan kali ini, ia merotasi pejabat eselon III yang terdiri dari sekretaris dinas, kepala bagian, kepala bidang hingga camat.

Sumpah jabatan yang diambil, Senin (9/1/2017) malam di Gedung Engku Kelana Tembilahan itu sempat molor dikarenakan Bupati Inhil melakukan kunjungan ke Kecamatan Pulau Burung.

Sebanyak 199 pejabat dilantik malam itu, salah satu di antaranya adalah mantan Camat Kateman Marlis Syarif yang dilantik menjadi Kabag Humas Setdakab Inhil menggantikan Nursal Sulaiman. Jabatan baru Nursal ialah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Inhil.

Sementara posisi yang ditinggalkannya sebagai Camat Kateman, digantikan oleh Kamren yang sebelumnya adalah Camat Batangtuaka.

Dalam sambutannya, bupati mengatakan bahwa pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini adalah merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang disejalankan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tanggal 10 November 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Mutasi, baik itu pengukuhan, rotasi, maupun promosi, dikatakan Bupati merupakan kebutuhan organisasi, sebagai upaya untuk pembinaan aparatur sipil negara. Oleh karenanya setiap pejabat hendaknya mempunyai kemauan yang kuat untuk memiliki wawasan yang luas, dan siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan.

''Pengukuhan dan pelantikan ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Pertimbangan utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan berdasarkan kompetensi, pengabdian, loyalitas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada daerah,'' ujar HM Wardan. (adv/diskominfo/suf)

wwwwww