Home > Berita > Umum

Dewan Pers: Media yang Tidak Dinaungi PT Khusus Pers dan Tak Terdaftar di Kemenkumham Dilarang Terima Iklan dan Kerja Sama yang Didanai APBN/APBD

Dewan Pers: Media yang Tidak Dinaungi PT Khusus Pers dan Tak Terdaftar di Kemenkumham Dilarang Terima Iklan dan Kerja Sama yang Didanai APBN/APBD

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (Stanley).

Selasa, 10 Januari 2017 19:15 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan, media massa harus dinaungi PT khusus Pers serta harus ada penanggung jawab dan alamat redaksi yang jelas. ''Kemerdekaan pers memang diberikan, tapi harus ada pengaturan yang tegas yang dibuat komunitas pers, yang disahkan oleh Dewan Pers,'' kata Yosep dalam diskusi parlemen di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Selasa (10/1/2017).

Pria yang akrab dipanggil Stanley tersebut, mengatakan, selain berbadan hukum Indonesia, perusahaan pers juga harus terdaftar di Kemenkumham.

''Jika tidak, maka media bersangkutan tidak boleh terima iklan atau kerja sama yang dananya bersumber dari APBN atau ABPD,'' ucap dia, dikutip potretnews.com dari gonews.com.

Stanley juga menegaskan, wartawan yang bekerja di media wajib mengkuti uji kompetensi watawan (UKW). ''Jika tidak, maka kami tidak bertanggung jawab dan tidak akan melindungi jika terlibat hukum,'' tegasnya.

Lanjut Stanley, narasumber berhak menanyakan wartawan yang akan mewancarainya, terutama media online. Cek dulu medianya, lihat redaksinya lihat penanggung jawabnya, lihat PT-nya, email, telepon dan lain-lain.

''Kalau hanya ID card saja yang ditunjukkan, tukang tambal ban bisa saja membuat ID card palsu. ''Maka ke depan kita akan berlakukan barcode untuk media yang sudah kita verifikasi. Kalau tidak ada barcode, jangan dilayani wawancara,'' imbuhnyanya.

Stanley mengingatkan, narasumber jangan mau melayani media yang tidak terverifikasi. ''Kalau ada berita hoax dan bermasalah hukum di media tidak terverifikasi, jangan melapor ke Dewan Pers, karena wartawan dan medianya tak akan kita lindungi,'' ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww