Polisi Gelar Reka Ulang Pencabulan Bocah 13 Tahun yang Dilakukan Pria Bertato Bintang Tiga di Gubuk Tengah Hutan Bengkalis

Polisi Gelar Reka Ulang Pencabulan Bocah 13 Tahun yang Dilakukan Pria Bertato Bintang Tiga di Gubuk Tengah Hutan Bengkalis

Pondok yang dilakukan pelaku untuk mencabuli korban.

Senin, 02 Januari 2017 18:48 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com -Setelah menangkap JL (29), pelaku pencabulan anak berumur 13, Polsek Bengkalis melakukan reka ulang perbuatan pencabulan yang dilakukan JL di sebuah pondok di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Senin (2/1/2017).BERITA TERKAIT:

. Diculik saat Joging, Gadis 13 Tahun Ini Dicabuli Pria Bertato Bintang Tiga di Gubuk Tengah Hutan Bengkalis

Dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, reka ulang disaksikan langsung Kanit Reskrim Polsek Bengkalis, Iptu Darwis bersama anggota Reskrim lainnya. Pelaku JL dalam reka ulang itu, memperlihatkan bagaimana dia menyetubuhi korban.

Pengakuan tersangka JL, perbuatan bejat yang dilakukannya tanpa ada unsur paksaan. Mereka melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka karena keduanya memiliki hubungan (pacaran).

"Kami pacaran, dah lama. Kenalan sama dia (korban) sewaktu pulang kerja nampak dia sedang naik sepeda," kata JL.

Masih pengakuan JL dalam reka ulang, setelah selesai melakukan perbuatan menyetubuhi korban, JL dan korban ingin pulang dan keluar dari pondok. Namun karena kondisi hujan, dia bersama korban memutuskan untuk tidur di pondok (TKP).

Menurut kanit reskrim, reka ulang yang dilakukan pihaknya bersama tersangka di TKP untuk membuktikan perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka. "Kita lakukan reka ulang untuk membuktikan perbuatan pencabulan terhadap korban," kata dia.

Menurut kanit, perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Ancaman pidana terhadap pelaku terancam 15 tahun penjara," ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, JL melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap anak berumur 13 tahun ini di sebuah pondok di Desa Senderak, pada 25 Desember 2016.

Perbuatan pelaku diketahui pihak keluarga korban setelah korban tidak pulang semalaman. Pada pagi 26 Desember korban ditemukan orangtuanya sedang berjalan kaki dalam keadaan lemas.

Melihat kondisi korban tidak wajar orang tua korban melaporkan peristiwa yang di alami anaknya ke Polsek Bengkalis.

Seperti telah diberitakan potretnews.com, seorang pria bertato bintang tiga di leher, berinisial Jl (29) warga Jalan Utama Desa Senderak Kecamatan Bengkalis, Riau, diamankan Polsek Bengkalis karena telah mencabuli EY (13).

Kejadian bermula ketika korban yang hendak pergi berolahraga pamit kepada orang tuanya akan jogging ke Senayan, Minggu 25 Desember 2016 pukul 16.00 WIB.

"Sampai pukul 24.00 WIB anak kita ini belum juga kembali ke rumahnya dan akhirnya keluarga berinisiatif mencari si anak tersebut," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (2/1/2017) sebagaimana dikutip potretnews.com dari riauonline.co.id.

Karena tidak mendapatkan korban, pencarian dilanjutkan pada esok harinya. Salah satu kerabat korban mendapatkan kabar baik bahwa gadis malang ini ditemukan tengah berjalan lemas sekira pukul 07.30 WIB, Senin 26 Desember 2016.

"Sempat korban tidak mau cerita karena kondisi yang dialaminya pada hari itu karena trauma yang dialaminya. Setelah dibujuk-bujuk akhirnya EY mau menceritakan kejadian yang memilukan itu," katanya.

Korban mengaku dibawa paksa oleh seorang pria yang tidak dikenalnya dengan ciri-ciri tinggi, kulit hitam, berbadan kurus dan di lehernya terdapat tato bintang tiga. Korban lalu dibawa ke semak-semak yang terdapat pondok dan di sanalah terjadi peristiwa memalukan tersebut.

Tanpa menunggu lama, polisi berpakaian preman beberapa hari kemudian menetapkan Jamil sebagai tersangka dan mengakui atas perbuatannya. Pemerkosa ini diamankan polisi saat berada di Jalan Tengku Umar, Bengkalis, Minggu (1/1/2017) pukul 24.00 WIB. Selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Bengkalis, Umum, Hukrim
wwwwww