Astaga… Pria 24 Tahun di Kampar Ini Perkosa Keponakannya yang Masih Berumur 13 Tahun, padahal Korban Sedang Datang Bulan

Astaga… Pria 24 Tahun di Kampar Ini Perkosa Keponakannya yang Masih Berumur 13 Tahun, padahal Korban Sedang Datang Bulan

KZ usai diamankan polisi.

Sabtu, 31 Desember 2016 19:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pria berumur 24 tahun berinisial KZ ini terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, usai memperkosa gadis belia umur 13 tahun, yang tak lain keponakannya sendiri. Sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, KZ yang masih berstatus hubungan keluarga dengan korban ini tidak memperdulikan kalau si keponakan sedang datang bulan. Dengan nafsu yang sudah di ubun-ubun, ia menarik tangan korban menuju tempat sepi lalu menidurinya.

Parahnya, perbuatan memalukan itu bukan sekali ini saja dilakukan pelaku. Sebelumnya ia sempat pula ingin memperkosa korban. Tapi untung saja gagal karena keponakannya pingsan usai dipukuli KZ karena melawan saat digerayangi.

"Aksi yang pertama gagal, korban pingsan setelah dipukuli terduga pelaku ini. Perbuatan yang kedua dilakukan lagi oleh KZ. Saat itu korban sempat berontak dan mengatakan kalau ia sedang haid," kata Kapolsek Tapung Kompol Darmawan membenarkan peristiwa ini.

Usai puas menikmati tubuh keponakannya, KZ pun membujuk korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Tapi korban yang sudah dinodai tersebut akhirnya buka mulut dan menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada bibinya.

"Setelah dapat laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan. Dia sempat melarikan diri dari Tapung. Kita lacak dan berhasil menangkapnya, Sabtu (31/12/2016) di daerah kebun sawit di Bangko, Duri. Ia langsung kita bawa ke Mapolsek Tapung," ucap Darmawan.

Kepada polisi, KZ pun akhirnya mengakui semua perbuatannya. Ia menuturkan tak kuasa menahan nafsu, di mana saat itu korban dan dirinya kebetulan sedang bekerja di area kebun sawit milik salah satu perusahaan di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.

"Yang bersangkutan akan kita jerat dengan pasal 82 ayat 1, Junto Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 200 tentang perlindungan anak," ujar Kapolsek Tapung. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar
wwwwww