Home > Berita > Inhil

Masya Allah… Remaja di Tembilahan Ini Bingung, Janin Usia 8 Bulan di Kandungannya Anak dari Ayahnya atau Abangnya?

Masya Allah… Remaja di Tembilahan Ini Bingung, Janin Usia 8 Bulan di Kandungannya Anak dari Ayahnya atau Abangnya?

Ayah (kiri) dan abang kandung korban saat diamankan. (foto: humas polres inhil)

Kamis, 29 Desember 2016 09:47 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Malang nasib Sa (16) gadis remaja yang merupakan warga Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhi). Bukannya dilindungi oleh ayah dan abang kandungnya, justru ia digagahi oleh keduanya. Bahkan saat ini ia tengah hamil 8 bulan. Dari data pihak kepolisian yang disampailan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo menceritakan peristiwa memalukan itu terbongkar setelah abang angkat Sa yang bernama Ba (32) yang merupakan warga Parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu, pada hari Rabu (14/12/2016) yang lalu mendapat informasi bahwa adik angkatnya (Sa, red) saat ini dalam keadaan hamil.

Mendengar berita tersebut, keesokan harinya, Ba mendatangi Sa dan menanyakan kebenaran informasi tersebut dan saat itu, Sa pun mengakui bahwa ia memang hamil serta mengatakan bahwa penyebab kehamilannya adalah ayah kandung dan abang kandungnya sendiri.

Mendapat pengakuan tersebut, Ba kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada paman Sa yang bernama An dan kemudian mereka sepakat melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Inhil dan dilaporkan pada hari Rabu, 28 Desember 2016.

Berdasarkan laporan resmi dari pihak keluarga Sa, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku saat mereka berada di rumahnya.

Dari interogasi kepada kedua pelaku, Ra mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang dilakukan pelaku pada bulan Juni 2016, sedangkan Ar mengakui telah menggarap korban sebanyak 10 kali yang terjadi pada bulan Mei 2016, dan akibat kebiadaban kedua lelaki yang seharusnya melindunginya, dan saat ini korban hamil 8 bulan.

Dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap mereka diancam dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, peralihan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. ***

Kategori : Inhil, Umum, Hukrim
wwwwww