Home > Berita > Siak

Siapa Bilang Urus Bea Balik Sertifikat Tanah Mudah dan Murah? Seorang Ibu Harus Setor Rp6,8 Juta kepada Oknum Perangkat Desa dan BPN Siak, Hasilnya?...

Siapa Bilang Urus Bea Balik Sertifikat Tanah Mudah dan Murah? Seorang Ibu Harus Setor Rp6,8 Juta kepada Oknum Perangkat Desa dan BPN Siak, Hasilnya?...

Ilustrasi.

Rabu, 28 Desember 2016 12:49 WIB
SIAK SRI INDRAPURA, POTRETNEWS.com - Seorang warga Paket B Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak berinisial Ani, mengaku gerah dengan sikap oknum perangkat desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak yang meminta uang sebesar Rp6,8 juta untuk biaya pengurusan balik nama sertifikat lahan. Parahnya, kendati uang tersebut sudah diserahkan Ani kepada oknum tersebut, namun sampai saat ini sertifikat tanah seluas 2 hektar itu belum diterbitkan pihak BPN Siak.

"Sudah dua bulan yang lalu saya kasih uang Rp6,8 juta itu kepada oknum desa yang diserahkan ke oknum BPN Siak, tapi sampai sekarang sertifikat tanah itu tak kunjung dikeluarkan," kata ibu berumur 50 tahun seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com terbitan Selasa (27/12/2016).

Saat ditanya mengapa kenapa tidak mengikuti program pemerintah melalui Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria), Ani mengaku tidak pernah tahu terkait program tersebut. Karena, selama ini pihak desa dan kecamatan tak pernah melakukan sosialisasi.

"Tak tahu kita bang, setahu saya tak pernah desa atau kecamatan menyosialisasikan program Prona yang katanya gratis itu," tutur Ani.

Menanggapi persoalan itu, Kepala BPN Siak melalui Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Siak Usman mengatakan, dari 2.500 persil lahan yang diterbitkan menjadi sertifikat melalui program Prona di Kabupaten Siak sepanjang tahun 2016, semua biaya ditanggung pemerintah.

"Artinya, warga tidak dibebankan biaya untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program tersebut," tegas Usman.

Dia menyarankan warga agar melaporkan kalau ditemukan ada oknum yang meminta biaya untuk mengurus sertifikat tanah melalui program pemerintah pusat itu."Kalau ada warga yang merasa dirugikan, silakan lapor polisi saja," ujarnya.

Wakapolres Siak Kompol Indra Andiarta mengaku siap menindaklanjuti laporan warga yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang memunggut biaya untuk proses pembuatan sertifikat tanah melalui Program Prona Taskin.

"Kalau pengawasan dari Polres Siak memang belum ada, itu baru interen mereka saja. Tapi, kalau ada warga melapor, merasa dirugikan, kita siap tindaklanjuti," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Siak, Umum, Pemerintahan
wwwwww