Home > Berita > Siak

Apa Kabar Kasus Kebakaran Hutan di Riau yang Libatkan 2 Perusahaan di Siak dan Rohul?

Apa Kabar Kasus Kebakaran Hutan di Riau yang Libatkan 2 Perusahaan di Siak dan Rohul?

Ilustrasi.

Jum'at, 23 Desember 2016 14:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka 3 bulan lalu, penyidikan terhadap PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Kabupaten Siak dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul, keduanya masuk wilayah Riau) belum ada perkembangan. Polisi beralasan kewalahan dan takut kekurangan alat bukti. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela, saat dikonfirmasi merdeka.com sebagaimana dikutip potretnews.com, enggan menjawab sejauh mana penyidikan kasus tersebut. Berkali-kali ditanya soal kasus kebakaran hutan, Rivai selalu diam dan mengelak.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Zulkarnain saat dikonfirmasi meminta agar media mengawal penyidikan kasus tersebut supaya tidak mengendap. Dia tak ingin kasus penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus karhutla, kembali terjadi seperti beberapa waktu lalu.

"Ini saya minta teman-teman media mengawal, supaya kasus ini tidak menguap atau mengendap. Memang tidak mudah menangani kasus ini, butuh waktu untuk meningkatkan status terhadap calon tersangka," ujar Zulkarnain Kamis (22/12/2016).

Polda Riau sudah 3 bulan menetapkan kedua perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan.

"Kita masih memerlukan keterangan saksi ahli untuk menetapkan tersangka perorangannya. Tidak semudah penetapan tersangka secara korporasi, butuh waktu melakukan penyidikan yang mendalam," kata Irjen Zulkarnain.

Zulkarnain berkilah, anggotanya khawatir kasus ini akan di SP3 seperti 15 perusahaan sebelumnya, jika bukti yang mereka miliki sangat minim. Dia juga takut dituntut pihak perusahaan yang dituduhkan terlibat kebakaran hutan dan lahan jika tak cukup bukti dalam penyidikannya.

"Pemeriksaan saksi-saksi saya kira sudah, ya memang perkembangan tersangka secara perorangan belum. Butuh bukti yang cukup, lebih mudah menetapkan korporasi sebagai tersangka daripada perorangan dari pimpinan perusahaan itu. Mereka bisa saja menyalahkan kita jika nanti tidak terbukti," ucapnya.

Sebelumnya polisi menyatakan, ada sekitar 40 hektar lahan di PT SSP diduga sengaja dibakar. Sedangkan di PT WSSI, sedikitnya ada 80 hektare lahan yang juga diduga sengaja dibakar.

Modusnya, mereka membakar lahan kosong, berupa rerumputan dan ilalang yang diduga sengaja dibakar. Karena dari penyelidikan yang kita temukan, tidak ada lahan sawit mereka yang terbakar, semua lahan kosong.

Selain pihak korporasi itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan 94 orang masyarakat petani sebagai tersangka pembakar lahan, dari setiap Polres yang ada di Riau. Namun ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi di wilayah perusahaan, polisi berkilah membutuhkan waktu yang lama. ****

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww