Home > Berita > Inhil

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK menyampaikan sambutan pada acara pemusnahan barang bukti hasil kejahatan.

Rabu, 21 Desember 2016 21:29 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir Daerah Riau memusnahkan sebanyak 82,1 gram sabu-sabu hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (21/12/2016). Pemusnahan yang berpusat di halaman Kantor Mapolres Tersebut disaksikan secara langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, Kajari Inhil Lulus Mustafa dan Pegadaian serta beberapa anggota kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Bachtiar mengatakan, pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan pada 30 November lalu dari salah seorang pelaku yang berinisial ML di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.

”Barang bukti yang kita amankan dari pelaku yaitu 2 paket besar shabu-shabu sebanyak 92,2 gram, yang dimusnahkan hari ini sebanyak 82,1 gram," jelasnya.

Adapun 10,1 gram lainnya, lanjut Bachtiar digunakan untuk sampel pemeriksaan secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan untuk barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK mengungkapkan rasa bangga terhadap anggota Satresnarkoba karena telah berhasil mengungkap kasus barang haram tersebut.

”Semoga dengan dimusnahkanya barang haram ini, bisa meminimalisir peredaran narkoba Khususnya di Kabupaten Inhil, dan terhadap pelaku semoga ini bisa memberikan efek jera dan tidak mengulangi kesalahan tersebut,” ujarnya kapolres. ***

Kategori : Inhil, Umum, Hukrim
wwwwww