Home > Berita > Dumai

Dasar Bejat, Pria di Dumai Ini Tega Tiduri Anak Temannya Berusia 13 Tahun hingga Hamil Dua Bulan

Dasar Bejat, Pria di Dumai Ini Tega Tiduri Anak Temannya Berusia 13 Tahun hingga Hamil Dua Bulan

Ilustrasi pelecehan seksual anak.

Selasa, 20 Desember 2016 10:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Bukannya melindungi, IS (37) justru tega berbuat cabul pada anak temannya sendiri yang baru berusia 13 tahun. Akibat perbuatannya, anak tersebut kini hamil dua bulan. Kejahatan seksual itu dialami korban R, warga Bukitkayukapur Kota Dumai. Perbuatan tak terpuji Ismail dilakukan pada September 2016. Kejadian berawal ketika orang tua korban, Su, mengajak Ismail tinggal di rumahnya karena tak punya tempat tinggal. Apalagi mereka sama-sama bekerja sebagai buruh sawit milik seorang warga di Dumai.

Bukannya berterima kasih, pelaku justru membalas kebaikan korban dengan kejahatan. Sekitar September 2016, saat korban tidur dengan adiknya di malam hari, pelaku mendatangi kamar tidur korban dan mencabulinya.

"Tidak hanya sekali, perbuatan bejat itu berlangsung hingga empat kali. Perbuatan itu baru terungkap ketika korban muntah-muntah pada Oktober lalu dan orang tuanya membawa korban ke bidan," kata Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting, Senin (19/12/2016), seperti dikutip potretnews.com dari merdeka.com.

Setelah diperiksa, diketahui korban hamil memasuki bulan kedua. Tidak terima, orang tua korban melaporkan pelaku yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Km 4, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ke Polsek Bukit Kapur jajaran Polres Dumai.

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya pada Minggu (18/12/2016) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Dumai, Umum, Hukrim
wwwwww