Home > Berita > Inhil

Tidak Kunjung Kapok meski Baru Bebas dari Penjara, Residivis Jambret Bertato di Inhil Ini Dibui Lagi Gara-gara Hobi Bawa Badik

Tidak Kunjung Kapok meski Baru Bebas dari Penjara, Residivis Jambret Bertato di Inhil Ini Dibui Lagi Gara-gara Hobi Bawa Badik

MT dan badik miliknya.

Senin, 19 Desember 2016 15:26 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang residivis kasus penjambretan berinisial MT, terpaksa diamankan tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, karena kedapatan menyimpan senjata tajam jenis badik. Benda tersebut ditemukan polisi ketika dirinya ditangkap, usai dilaporkan mencuri tabung gas. Dua kali kena, itulah yang pantas disematkan buat pria bertato tersebut. Pertama ia dilaporkan lantaran diduga mencuri dua tabung gas ukuran tiga kilogram milik warga. Nah, pada saat ditangkap, aparat menemukan badik miliknya yang disimpan di pinggang.

MT pun harus siap-siap dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait senjata. Kepada polisi dia mengaku memang suka membawa badik dengan maksud untuk jaga diri. Untung saja senjata tajam tersebut tidak melukai petugas yang menangkapnya, Minggu (18/12/2016) kemarin.

"Dia kita amankan di Jalan Telaga Biru, Parit 13 Tembilahankota. Awalnya kita menindaklanjuti laporan soal pencurian tabung gas. Ketika tim mengamankan yang bersangkutan, ditemukan senjata tajam," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasteyo SH MH, seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Arry dalam keterangannya, Senin (19/12/2016) siang melanjutkan, badik itu disimpan MT di pinggangnya. Meski bukan berniat untuk menyerang polisi dan alasannya cuma sebagai jaga diri saja, tindakan pelaku tetap tidak bisa dibenarkan.

MT bukan kali ini saja berurusan dengan kepolisian. Sebelumnya ia pernah masuk penjara selama 3,5 tahun lantaran terlibat kasus penjambretan pada 2011 lalu. Mungkin itu belum bisa membuat dirinya kapok, sehingga harus berperkara untuk kali keduanya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Inhil, Umum, Hukrim
wwwwww